Langsa: Trik News.co – Sehari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Langsa, aroma busuk praktik politik uang terendus di Kecamatan Langsa Lama.
Warga Desa Asam Peutek, Dusun Samudera, sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil memergoki dua orang anak muda yang diduga kuat tengah membagikan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu dan kartu nama pasangan calon nomor urut 02, Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin ST.
Informasi ini langsung diteruskan kepada petugas Pengawas Pemilu Gampong (PPG) setempat.
Tak berselang lama, petugas PPG tiba di lokasi untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Samudera.
Benar saja, kedua pelaku, berinisial SM (28), warga Paya Bujok Tunong, dan MIM (25), warga Kampong Baro, kedapatan sedang mendistribusikan amplop berisi uang kepada warga setempat.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan!”
Petugas menemukan amplop berisi uang tunai pecahan Rp50 ribu rupiah, kartu nama pasangan calon 02, serta sejumlah kertas bertuliskan nomor ponsel.
Tak hanya itu, saat digeledah lebih lanjut, barang bukti serupa ditemukan disembunyikan di atas lemari rumah tersebut.
“Kami segera memanggil petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memastikan dan melaporkan kejadian ini,” ujar salah satu petugas PPG di lokasi kejadian.
Kedua pelaku bersama dua penerima amplop kemudian diamankan dan dibawa ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Langsa pada pukul 18.00 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dugaan Intimidasi oleh Timses Paslon 02.
Namun, tak berhenti di situ. Warga yang turut melaporkan kejadian ini mengaku melihat mobil yang diduga milik tim sukses pasangan calon 02 sedang mengintai rumah pelaku penerima amplop.
Tindakan ini menguatkan dugaan adanya upaya intimidasi untuk membungkam saksi dan melindungi jejaring money politik yang melibatkan oknum tim sukses pasangan calon tersebut.
Panwaslih: “Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu”.
Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar, menegaskan bahwa pelaku money politik akan dikenai sanksi tegas.
“Praktik politik uang adalah pelanggaran serius dalam Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku money politik dapat dikenai sanksi pidana hingga penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Kami akan mendalami kasus ini untuk menyeret aktor intelektual di balik kejadian ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Zulfikar juga menambahkan, “Jika terbukti ada intimidasi terhadap saksi atau warga yang melaporkan, kami tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah pidana umum. Pilkada harus berlangsung jujur dan adil, tanpa teror maupun praktik kotor seperti ini.”
Kecaman Warga dan Desakan Penegakan Hukum
Warga Langsa Lama yang mengetahui kejadian ini mengecam keras tindakan para pelaku.
Mereka mendesak agar Panwaslih dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami tidak ingin demokrasi di Kota Langsa dirusak oleh tindakan-tindakan busuk seperti ini. Kalau dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada pemimpin,” kata seorang warga yang ikut menyaksikan penangkapan.
Saat ini, Panwaslih Kota Langsa terus mendalami kasus ini. Dugaan keterlibatan tim sukses pasangan calon nomor 02 menjadi sorotan utama.
Dengan barang bukti yang telah diamankan, publik menantikan langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan di balik skandal politik uang ini.
Apakah Pilkada Kota Langsa akan tetap berjalan bersih, atau justru tenggelam dalam permainan kotor elite politik?
Warga kini berharap keadilan tak hanya menjadi wacana, tetapi diwujudkan secara nyata di bilik suara esok hari. (Tim)