Karyawan CV. Pagar Gunung Mengalami Kecelakaan Kerja, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan?”
Lampung Utara. , – Miris Nasib Thoyib (59) Warga Desa Papang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah terkapar tak berdaya ditemani istri dan anaknya dan harus di rawat di Rumah Sakit Handayani Kota Bumi Lampung Utara akibat menderita luka dan bengkak bagian kaki akibat tertimpa bongkahan batu pada saat bekerja sebagai karyawan harian lepas di perusahaan Galian C, CV. Pagar Gunung yang berada di desa setempat pada tanggal 06 November 2024.
Menurut pengakuan Thoyib sebagai karyawan lepas pemecah batu yang berpenghasilan 15 ribu per m3 dangan kemampuan memecah batu 8m3 hari, yang dihubungi via telpon selasa (12-11-2024), dirinya satu dari sebelas karyawan harian lepas pemecah batu, yang pada tanggal 6 -11-24 na’as betisnya tertimpa bongkahan batu pada saat bekerja. Karena lukanya parah maka oleh keluarga Thoyib dibawa kerumah sakit untuk dirawat.
Lebih mirisnya lagi ternyata pimpinan dan manejemen CV. Pagar Gunung tidak mengetahui kalau salah satu karyawannya mengalami kecelakaan kerja. Hal tersebut diperoleh dari keterangan M. Zen selaku mandor dan dari Nurjaya selaku admin perusahaan CV. Pagar Gunung yang dihubungi via telpon (12-11-2024).
Menurut M. Zen selaku mandor dirinya sempat mempertanyakan Thoyib sudah beberapa hari tidak masuk kerja. Dan dia sempat mendatangi rumah Thoyib, namun menemukan rumah terkunci tidak ada penghuni. Menurut M. Zen dan Nurjaya info bahwa Thoyib kecelakaan kerja dan di rawat dirumah sakit setelah mendapat informasi dari media ini ketika ingin minta keterangan kepada keduanya.
Disinggung terkait PP No 35 tahun 2021 tentang ketentuan tenaga kerja dan UU terkait K3 diperoleh keterangan dari M. Zen dan Nurjaya bahwa selama bertahun-tahun karyawan lepas di perusahaan CV. Pagar Gunung ini tidak di daftar kan sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tidak tahu apakah di daftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga kerja atau tidak. Terkait perlengkapan K3, kami sebagai karyawan lepas tidak pernah di kasih. ” Jelas M. Zen.
Sementara Nurjaya ketika di tanya terkait banyak hal, terkesan bingung. “Saya hanya sebagai Administrasi bang, kalau mau bertanya lebih jauh sebaiknya abang bertanya dengan pak Nurdin besok, atau langsung dengan Bos Besar Pak Ansori. ” Elaknya.
Sampai dengan berita ini dimuat, Pimpinan perusahaan CV. Pagar Gunung belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. (TIM)
Sumber realise Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.