Pekanbaru, Triknews.co, – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melaksanakan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pendampingan hukum (legal assistance) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Pertemuan ini memperkuat komitmen PHR dan Kejati Riau dalam menciptakan dan mengawal proses pengadaan yang profesional dan berintegritas di Blok Rokan.
Pertemuan berlangsung di Medan, Sumatera Utara pada 14-15 Agustus 2024. Pjs. VP General Counsel PHR Ardhi Apriyanto yang hadir dalam pertemuan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari bentuk kerja sama yang berkesinambungan antara PHR dan Kejati Riau berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara PHR dengan Kejati Riau Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah disepakati pada tahun 2022 lalu.
Ardhi menyebutkan, pendampingan hukum dari Kejati Riau yang dilakukan saat ini yakni terhadap beberapa kegiatan pengadaan barang ataupun jasa PHR di WK Rokan, antara lain kegiatan tender jasa konstruksi (Construction Services – Work Unit Rate Earth Work (CS WUR EW) & Construction Services – Work Unit Rate Multidicipline (CS WUR MD), Jasa Pengawas Konstruksi, Jasa Tanggap Darurat Medis, Penyediaan Pipa Penyalur dan Pipa Pancang.
Sementara itu, VP Procurement & Contracting PHR Edi Susanto menambahkan, kegiatan pendampingan hukum tersebut merupakan wujud komitmen PHR dalam upaya menjalankan proses pengadaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan hukum yang berlaku. “Tujuannya tentu untuk mendukung target perusahaan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional,” katanya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau Furkon Syah Lubis mengapresiasi komitmen antara PHR dan Kejati Riau tersebut. Dia menegaskan, pihaknya mendukung jalinan kerja sama yang selama ini terlaksana antara PHR dan Kejati Riau untuk menciptakan proses pengadaan yang profesional dan berintegritas di Blok Rokan.
“Kami siap melakukan pendampingan serta memberikan masukan-masukan secara yuridis normatif untuk mengawal proses pengadaan barang ataupun jasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, ungkap Furkon.(MS/Hms PHR)