Langsa: Trik News.co – Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang legal.
Kantor Pengawasan dan Palayanan Ben dan Cukal Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di tiga tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa, Selasa (23/7).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
2 buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp. 37.318.000,00
4 koli pakaian bekas
1 koli celana panjang bekas
1 koli topi bekas
6 koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk
223 324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk
Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp. 439.795.180,00.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam paparannya mengatakan, “proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang Inilah diterbitkan Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini, sebut Sulaiman.
Lanjut Sulaiman, “berdasarkan Peraturan Menten Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan, tambah Sulaiman lagi menerangkan.
Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat. Pemusnahan barang-barang ini, sambung dia, menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan, paparnya.
Ditempat yang sama Sekda Kota Langsa Ir.Said Mahdum Masjid,MM, dalam sambutannya mengapresiasi Bea Cukai Langsa, “Bea Cukai ini luar biasa, layak diberi apresiasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka, mudah-mudahan ke depan terus amanah, saya sangat mengapresiasi kinerja Bea Cukai, tutur Sekda singkat menutup sambutannya.
Sementara itu hadir dalam kegiatan tersebut Pj Walikota Langsa dalam hal ini diwakilkan Sekda Ir.Said Mahdum Masjid,.MM, Kepala KPPN Langsa, Komandan Sub Denpom Langsa, Kepala KPP Langsa, Kapolres Langsa, Komandan Kodim 0104/Aceh Timur, Kepala BNN Kota Langsa, Komandan BAIS, serta pihak terkait penindakan lainnya, acara tersebut berlangsung sukses sebagaimana yang diharapkan, demikian trik news.co. (B.01)