Medan — (TrikNews.co) — Acungan jempol pantas diterimah jajaran Reskrim Polsek Medan Kota, pasalnya, Zulfi (38), warga Jalan Sakti Lubis, Gang Bali, Kelurahan Sitirejo 1, seorang residivis yang namanya sudah tidak asing dikarenakan selalu kerap buat aksi kriminal di wilayah hukum Polsek Medan Kota dan memilikii lebih 7 Laporan Polisi ( LP) akhirnya harus di beri hadiah timah panas akibat ulahnya yang melawan saat akan ditangkap pada hari Sabtu 23 Juni 2024,sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Garu 1, Kecamatan Medan Amplas.
Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K, MH, didampingi Kanit Reskrimya, Iptu Eko Sanjaya, SH, MH kepada para awak media membenarkan penangkapan residivis itu, penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan resmi polisi terkait aksi pencurian sepeda motor dari korban, Surya Andika warga Jalan Sempurna, Dusun II, Mawar Percut Sei Tuan pada 2 September 2023 ( LP / B / 577/ IX/ 2023 ), dan Muhammad Ikbal Pratama Batubara pada 31 Oktober 2023, ( LP / 675 / X / 2023).
Kronologi kejadian, Sabtu 2 September 2023, sekira pukul 12.20 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam, BK 3365 AIC dengan kondisi stang terkunci didepan toko dan korban pun masuk, selang beberapa jam saat korban hendak pulang kerja, sepeda motornya pun sudah raib dan korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota.
Kapolsek menjelaskan, pelaku ini merupakan seorang residivis kambuhan yang juga pernah terlibat kasus serupa.
“Yang bersangkutan ini adalah residivis sebanyak dua kali,” sebut Kompol Selvintriansih,S.I.K, MH.
Selvin menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ada sejumlah laporan polisi terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku
“Di Polsek Medan Kota, dari data ada kurang lebih ada tujuh LP,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, saat ini polisi masih memburu satu orang lagi yang merupakan rekan pelaku
“Yang bersangkutan adalah pelaku utamanya,” ucapnya. Selvin menuturkan, adapun modus pelaku yakni mengincar sepeda motor milik para korbannya yang sedang terparkir.
Kemudian, dengan menggunakan kunci leter T pelaku pun membobol kunci kontak motor para korbannnya dan langsung membawa kabur.
Aksi pelaku ini pun sering tertangkap kamera pengawas CCTV, sehingga memudahkan polisi untuk melakukan pelacakan.
Katanya, terakhir kali pelaku ini melakukan pencurian di Jalan Asia dan Jalan Suprapto, Kota Medan.
“Modusnya mengincar kendaraan yang parkir di tempat keramaian dan melakukan aksinya ketika situasi aman, langsung melakukan pencurian,” bebernya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan pelaku ini sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri
Kemudian, petugas pun langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kakinya.
Setelah itu, pelaku pun langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan perawatan medis.
Dari tangannya, polisi juga menyita dua buah kunci leter T yang dipakai pelaku saat beraksi dan 1 buah .
Adapun riwayat hukuman pelaku, sudah pernah dihukum pada tahun 2010 di Polsek Delitua atas kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ) dan dihukum 1 tahun kurungan penjara, sudah pernah dihukum pada tahun 2019 di Polsek Medan Kota atas kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ), dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. (H.Pakpahan).