Tapanuli Tengah (Sarudik) Trik News.co – Surat Penahanan terhadap Edianto Simatupang keluar secara terburu-buru dari pihak pengadilan Sibolga, terkeiat itu menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat Tapteng dan beberapa Aktivis di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dari unsur pencabutan Tahanan Kota menjadi tahanan titipan di rutan secara tiba-tiba yang dilakukan pihak pengadilan Sibolga. jelas, bahwa kasus yang kini melibatkan Edianto tersebut belum ada putusan pengadilan.
ironinya dan menjadi tandatanya besar, apa unsur dasar atas pencabutan status tahanan Kota menjadi tahanan titipan di rutan Lembaga pemasyarakatan Sibolga, berdasarkan jadwal sidang putusan tinggal menghitung jam.
Terkait hal tersebut beberapa media mencoba melakukan konfirmasi atas kejanggalan dari putusan yang begitu tiba-tiba. Dan anehnya, penahanan terhadap Edianto diduga bagaikan pesana khusus yang diduga syarat kepentingan golongan.
Penetapan yang begitu tiba-tiba membuat sejumlah pengamat hukum merasa terheran-heran, dari hal tersebut Pengacara Edianto sebagai terdakwa pencemaran nama baik itu kaget dan dirundung tanda tanya besar, ada apa di balik ini semua.
Sementara itu, Penasehat Hukum Edianto Simatupang, Indra Situmeang SH dan Parlaungan Silalahi SH sangat Kecewa dengan sikap dan Putusan Majelis Hakim.
“Tentunya kami selaku penasehat Hukum Terdakwa sangat kecewa, padahal hanya tinggal beberapa jam lagi, kenapa harus dilakukan kali penahanan rutan. Kami sudah pastikan kalau Klien kami tidak akan melarikan diri, itu sudah di jamin bahkan ada beberapa Organisasi turut ikut menjamin. Selama ini juga terdakwa selalu patuh dan sangat kooperatif mengikuti persidangan, kecuali pada saat terdakwa mengalami pengeroyokan sampai di rawat di RSUD Pandan, dan itu kita sudah menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim,” Kata Indra Rabu (27/03/24).
Terkait hal yang penuh fenomenal itu Kuasa Hukum Edianto, Indra menduga penetapan majelis hakim tersebut patut diduga adanya pesanan atau titipan dari orang yang tidak senang dengan tersangka. Sehingga untuk membungkam klien kami, mereka harus melakukan cara penahana agar klien kami bungkam seribu kata.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu dan bertindak sebagai Hakim Mejelis yang menyidangkan kasus Edianto saat dikonfirmasi terkait status pengalihan tahanan Kota menjadi tahanan titipan di rutan menyatakan penetapan tersebut merupakan Kewenangan Majelis Hakim.
“Kebetulan saya juga majelisnya, jadi kapasitas saya tidak menyampaikan terlalu banyak. Karena, saya juga majelisnya, jadi yang bisa saya sampaikan adalah itu kewenangan majelis mengenai penetapan si Edianto itu. Kecuali tadi saya buka majelisnya baru bisa saya bisa bicara banyak, nanti jadi tidak berimbang,” Ucapnya.
Disinggung alasan kuat majelis hakim menetapkan status Edianto Simatupang sebagai tahanan rutan, diduga adanya keraguan terhadap Edianto Simatupang akan melarikan diri atau pesanan seseorang untuk dilakukan penahanan mengingat pada Tanggal 14 Februari 2024 lalu mengalami pengeroyokan sehingga secara mendadak yang hanya selisi beberapa jam sidang putusan.
“Secara etika saya tidak bisa bicara langsung, nanti bapak bilang kesaya bapak kan majelisnya, jadi tidak perimbang jadinya, yang jelasnya ini adalah kewenangan dan pertimbangan majelis,” tuturnya.
Sementara majelis hakim yang diduga telah memutuskan bahwa Edianto yang ditetapkan sebagai tahanan rutan sehari sebelum putusan telah di pastikan terdakwa dinyatakan bersalah. Andreas membantah karena sidang putusan belum dilaksanakan.
” Itu belum tentu, Jangan mendahului majelis hakim, jadi besok orang bapak silahkan datang, silahkan meliput, kita belum tau karena saya juga nahelis jFi saya tidak bisa berbicara banyak, nanti saya jugayang susah toh, jadi besok datang saja meliput ya,” pungkasnya .
Dari kasus yang menjerat Edianto Simatupang berawal dari laporan Hasdar Edendi selaku Kades Pasar Sorkam dan yang bertindak sebagai saksi dari kasus tersebut Henkrykus Tarihoran, jabatan Kades Ute Boang dan di dampingi para Kades lainnya. pelaporan resmi terkait yang di lakukan para kades tersebut pada tanggal 10 Agustus 2020 beberapa tahun yang lalu di Polres Tapanuli Tengah.
Adapun dasar yang melibatkan Aktivitas tersebut terkait status di Akun Facebook Edianto di Bulan Agustus 2020 sekitar Jam 21:00 WIB kebetulan pemotongan tersebut dilakukan Edianto di kediaman Rosmawati Sihotang yang berada di Dusun II, Desa Ute Boang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah. Edianto Simatupang selaku Terdakwa melakukan pertemuan bersama dengan 23 warga di Desa tersebut, kemudian berfoto dengan 13 orang warga.
Pertemuan Edianto bersama warga bertujuan membahas tentang bantuan Covid-19 terkait Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pertemuan kedua pada tanggal 7 Agustus 2020 sekitar Jam 21:45 Wib Edianto Simatupang memosting status pada Facebook pribadinya dengan tulisan, “Malam Ini Masih Bersama Rakyat Kecil, Korban Ketidak Adilan Dari Kades Iblis, Koruptor DaNa Desa, Tega Kali Kalian Makan Jatah Orang Miskin” disertai dengan sebuah foto berisi 13 orang masyarakat Dusun II, Desa Ute Boang.
Akibat Postingan tersebut, Edianto didakwa telah memberikan pandangan adanya perbuatan ketidak adilan dari Kepala Desa terhadap masyarakat sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antara masyarakat dengan Kepala Desa terutama di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menurut mereka fostingan Sosok Aktivitas tersebut mengandung Kalimat Majas atau gaya bahasa Sarkasme, yaitu gaya bahasa sindiran g kasar yang dapat menimbulkan rasa benci dan permusuhan Individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama antar golongan (SARA) sehingga dapat menyakiti hati orang yang disindir yang bermuatan pencernaan nama baik yang merendahkan martabat/kehormatan Kepala Desa dan dapat memicu rasa benci antar pihak dan menyebabkan gejolak, permusuhan, perseteruan sehingga pertengkaran.
Dari Postingan tersebut, Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Edianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, “Dengan Sengajadan Tampa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atau kelompok suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)” Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
Edianto Simatupang didakwa telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 27ayat (3) undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. atas putusan terdakwa di jatuhkan hukuman selama 6 Bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara semakin 2 bulan masa tahanan.
(Rimember)