BerandaUncategorizedTerkait Tata Ruang, Ini Tiga Perwal RDTR Kota Langsa Yang Telah Disahkan!"

Terkait Tata Ruang, Ini Tiga Perwal RDTR Kota Langsa Yang Telah Disahkan!”

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Terkait rencana tata ruang, Pemerintah kota Langsa telah menyelesaikan penyusunan tiga Perwal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan perkotaan kota Langsa I, dan wilayah perencanaan perkotaan kota Langsa II. Perwal tersebut sudah disahkan pada beberapa tahun lalu.

Informasi dihimpun trik news.co dari berbagai sumber, Minggu (25 Februari 2024) menyebutkan, tiga RDTR tersebut sudah disahkan menjadi tiga Perwal RDTR wilayah perkotaan Kota Langsa. “Untuk pedoman dan acuan terkait Tata Ruang perkotaan kota Langsa, papar sumber, Pemko Langsa telah merampungkan tiga Perwal berkaitan dengan hal tersebut, katanya.

Lebih lanjut dijelaskan sumber, “tiga Perwal tersebut yakni peraturan Walikota Langsa nomor 25 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) wilayah I, selanjutnya peraturan Walikota Langsa nomor 16 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang perkotaan kota Langsa, dan Perwal nomor 26 tahun 2022, tentang rencana detail tata ruang Wilayah Perencanaan kota Langsa wilayah II, ungkap sumber itu mengakhiri.

Sementara itu secara terpisah Kabid Tata Ruang PU TR Kota Langsa Zulham yang dikonfirmasi Jum’at dua hari lalu lewat chat WhatsApp nya menyebutkan, “Untuk hal pelepasan lahan atau pun pengajuan pelepasan dan penggunaan lahan, coba koordinasi ke Tata Pemerintahan dan juga aset, menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan mereka, termasuk lahan yang didalam tata ruang yang mengalami pengembangan pembangunan.

Lanjut Zulham lagi, “Bidang tata ruang sebagaimana yang diamanatkan dalam UU no 26 tahun 2007 tentang tata ruang, kami PUPR hanya sebatas melakukan perencanaan dan penyusunan rencana tata ruang wilayah, hanya sebatas itu saja, katanya.

Selebihnya, timpal Kabid PU TR Kota Langsa itu lagi, “apa yang sudah menjadi rencana pembangunan atau pengembangan pembangunan termasuk perluasan wilayah pembangunan, itu di laksanakan atau di eksekusi oleh OPD bagian yang terkait lainnya di Pemko Langsa, singkat Zulham menutup Chat WhatsApp.

Dengan adanya Perwal RDTR yang telah disahkan tersebut, hal itu akan menjadi acuan bagi Pemko Langsa dalam melakukan tata ruang perkotaan kota Langsa, karena itu dengan berakhirnya HGU PTPN I Regional 6 di tahun ini.

Hal tersebut hendaknya dapat dipergunakan untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN agar apa yang menjadi perencanaan terkait tata ruang perkotaan kota Langsa tersebut dapat terlaksana sebagaimana mestinya, adapun untuk mengetahui lebih lanjut terkait tata ruang ini, pihak OPD terkait dalam hal ini bagian Pemerintahan kota Langsa dan juga bagian aset (DPKA) belum berhasil terkonfirmasi, demikian trik news.co. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img