Doloksanggul, Triknews.co,– Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Humbang Hasundutan (Humbahas) laksanakan Rapat kordinasi (Rakor) Stakholder pengembangan strategis Kelembagaan dalam menjaga Pemilihan Umum (Pemilu) Damai Tahun 2024
Selaku Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP, PS) Bawaslu Humbahas, Elfrida Purba S.Sos, MAP mengatakan bahwa kegiatan dilakukan untuk menjalin hubungan kerjasama dengan stakholder berjalan baik tanpa ada miss komunikasi .
“Tepat tanggal 7 Februari 2024 terhitung sejak hari ini minus 7, kita menuju 14 Februari 2024 yang mana hari ini sudah masuk di dalam perang masa tenang Bapak Ibu sekalian,” ungkap Elfrida Purba, Rabu (7/2/2024) di Aula Grand Maju Hotel Doloksanggul.
Disampaikan, Elfrida Purba, S,Sos MAP sejak mulai tanggal 11 sampai tanggal 13 telah memasuki masa tenang, akan tetapi bagi penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU merupakan masa yang sungguh tidak tenang walaupun judulnya masa tenang.
“Untuk itu, Kami himbau Bapak/Ibu, menjaga kondusifitas Pemilu nanti, tinggal 7 hari jelang pencoblosan tanggal 14 Februari 2024. Kami sebagai Lembaga yang diserahi tugas mengawasi jalanya Pemilu langsung umum bebas rahasia (Luber) jujur dan adil (Jurdil) sesuai UU pemilu,” ungkap Elfrida
Sebagai lembaga Pengawas Pemilu, Efrida Purba mengutarakan pihaknya telah melakukan pengawasan 11 tahapan Pemilu yang ada dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 yakni pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 680 orang PTPS
“Kami minta dukungan dalam maksimalkan tugas menjalankan Pengawasan. Kami butuh Komunikasi intens. Jika ada koreksi dari bapak ibu, Akan kita jadikan sebagai evaluasi ke depan, dengan menjunjung tinggi prinsip dan asas-asas penyelenggara Pemilu Luber Jurdil,” tukas Elfrida Purba S.sos, MAP
Dia.menambahkan, meski judul masa tenang akan tetapi bagi Penyelenggara Pemilu merupakan masa yang cukup tidak tenang bagi penyelenggara Pengawsan sesuai yang diaturkan dalam regulasi sebagai penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu
“Tapi kami siap menerima laporan, selama 24 jam dari tanggal 11 sampai 13 Februari dan sudah ada menerima beberapa informasi awal yang disampaikan oleh beberapa pihak, “tetapi dalam hal penanganan dugaan pelanggaran Pemilu berpedoman pada undang-undang 7 tahun 2017,” katanya
Elfrida Purba menekankan bahwa, jika ada informasi pelanggaran Pemilu, sebaiknya disampaikan langsung melalui format laporan. Akan tetapi dalam penyampaian laporan ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dan harus memiliki minimal dua alat bukti untuk penanganan pelanggaran Pemilu
“Ada tiga pelanggaran yang pertama pelanggaran administratif terkait tata cara prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU. Kedua pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan penyelenggara Pemilu sampai ke tingkat bawah. Yang ketiga pelanggaran pidana Pemilu terhadap pelanggaran dugaan pelanggaran Pemilu,” ungkapanya
Bentuk pelanggaran kemungkinan akan muncul dalam satu minggu kedepan, akan banyak laporan yang akan ditangani dalam sentra penegakan hukum terpadu (GAKUMDU) dengan unsur Kejaksaan serta kepolisian yang bertugas menangani Pelangaran pemilu
Sementara untuk penanganan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral akan ditangani Bawaslu dan dilimpahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan memutus hingga memberikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran PNS
Turut hadir dari Pemkab Humbahas di wakili Sekda Christison Marbun MPd, Sekretaris Bawaslu Drs Robinson Hasugian, Kejari di Wakili Kasubsi Penyidikan Andy Labanta Roh Manik SH, Akedemisi Dr.Janpatar Simamora SH,MH, Pengurus Partai dan Ormas ,PBB, PJBB, IPK PP, KNPI, GAMKI, LADN Tokoh Masyarakat dan Insan Pers. (JrS)