Humbahas, (Triknews.co) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem mengukuhkan Guru Kekayaan Intelektual (RuKi) Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan serta Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab. Humbang Hasundutan bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jalan Doloksanggul-Siborongborong, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Rabu (31/01/24).
“Pengukuhan ini adalah penghormatan kepada mereka yang tak kenal lelah mencurahkan ilmu, kreativitas, dan kasih sayang kepada generasi muda”, jelas Mhd. Jahari Sitepu dihadapan Guru Kekayaan Intelektual (RuKi) Sekolah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebab peran RuKi sebagai mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik siswa sekolah dasar dan menengah terkait hak Kekayaan Intelektual sangat penting.
Guru Kekayaan Intelektual sebagai volunteer dalam mengajarkan hak kekayaan intelektual secara sederhana kepada siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat agar siswa mengetahui pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dan menghargai kekayaan intelektual tersebut.
Kekayaan Intelektual sendiri berupa paten, merek, desain industri, dan hak cipta yang materinya didapat dari buku, internet, dan sumber-sumber lain menggunakan metode active learning.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma. (DM)