Banda Aceh – Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh (KAPERWIL), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM,S.H., mengatakan kepada awak media bahwa penyidik Polres Sabang yang sedang menangani dua LP saya di wilayah hukumnya dengan cara ala “cowboy” dan telah melampaui batasan wewenangnya selaku penyidik, ucap Teuku Indra dalam rilisnya kepada media ini, Senin (15/1).
Lanjut Teuku Indra, kantor saya di gerebek tanpa prosedur dan kedua orang kerjanya disuruh pulang kampung atau nanti akan kami tersangkakan, ancam salah satu penyidik bernama Aipda Ade Wahyudi,S.H., dan wifi kantor saya dimatikan serta kedua handphone orang kerja saya sempat disita dan diperiksa oleh para penyidik, bahkan yang lebih parahnya lagi, tambah dia lagi, para penyidik sekitar jam 4 pagi menggedor kamar hotel anak perempuan dan ibu mertua saya, lalu mereka masuk ke kamar untuk melakukan pemeriksaan mencari saya, anak perempuan saya yang berusia 23 tahun saat itu sedang mengenakan baju tidur dan tidak memakai jilbab atau mukena, begitu juga kondisi pakaian ibu mertua saya, ini jelas pelecehan menurut saya, apalagi Provinsi Aceh menganut Syariat Islam ungkap Teuku Indra dengan nada geram.
Ia menambahkan, “apabila secara prosedur itu dibenarkan harus dilakukan penggeledahan, kan bisa terlebih dahulu meminta kepada anak perempuan dan ibu mertua saya berpakaian sopan secara islami, baru kalian masuk ditemani oleh orang hotel, lagi pula saya ini kan bukan DPO, jadi kenapa sampai harus diburu seperti itu, ada apa jelas Kaperwil Mitrapol Aceh.
Masih menurut Teuku Indra, apa segala sesuatu sekarang harus kita viralkan terlebih dahulu baru di atensi, saya berharap masih ada Polisi yang baik, yang punya hati nurani, yang tidak membela yang salah walau “satu baju”, ingatlah kalian Polisi disumpah untuk menjalankan amanah dengan baik, membela yang benar bukannya membela oknum harapnya.
Timpal Teuku Indra lagi, “masyarakat saat ini lagi menilai, ada apa kedua LP saya di Polres Sabang dibiarkan berlarut larut tidak segera diambil alih oleh Polda Aceh, padahal sudah ada Rekomendasi dari PROPAM Mabes Polri guna menjaga netralitas hukum, kenapa terkesan ada yang takut jika kedua LP saya tersebut ditangani oleh Polda Aceh, apa takut terbongkar semua rekayasa dugaan pengancaman dan pemerasan yang dituduhkan ke saya ya, apalagi uang bantuan DY itu yang nikmati adalah Kasat Reskrim Polres Sabang, bahkan informasi awal kalo proyek pagar Polres Sabang dan proyek pembangunan kantor AIRUD Sabang memakai material ilegal, kan kasat Reskrim juga yang sampaikan ke saya, sudahlah, sebaiknya segera sajalah tarik kedua LP saya ini ke Polda Aceh daripada banyak hal lainnya yang akan memalukan Institusi Polri karena nanti akan terbuka luas di masyarakat akibat ulah oknum Polres Sabang, mari kita bersama menjaga nama baik Institusi Polri, semua yang sudah terbuka di media selama ini, apa belum cukup memalukan…?”tiru Teuku Indra menerangkan.
Menurut Teuku Indra, semua sudah terbuka dengan jelas di media Pers, silahkan masyarakat mengambil kesimpulan akan hal ini, tambah Teuku Indra lagi. Kaperwil Mitrapol Aceh berharap kepada Bapak Kapolda Aceh agar dapat mengambil sikap tegas sesuai aturan dengan mengacu kepada Program Polri PRESISI (PREdiktif responSIbilitas dan transparanSI berkeadilan), jangan sampai kasus “SAMBO” kedua terjadi di Polres Sabang, tutup Teuku Indra dalam rillis nya kepada media ini. (B.01/ril)