WayKanan, Triknews.Co-
Setelah dilaksanakan beberapa kali Sidang Perkara Perdata terkait Sengketa tanah dan Bangunan milik Warga Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan,Hari ini Kamis 14 Desember 2023 memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS),yang mana tahapan ini pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Way Kanan memeriksa Objek yang di sengketa kan,untuk memastikan bahwa yang di sengketakan benar adanya.
Tahapan PS tersebut di hadiri langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way kanan,Tergugat,Kuasa Hukum dari Kedua belah Pihak,saksi dari Kedua belah pihak dan Perangkat Kampung.
Namun hasil PS tersebut membuat kecewa dan ketidak puasan Yusron Efendi,SH selaku Kuasa Hukum dari pihak tergugat,pasal nya banyak kejanggalan yang di sampaikan oleh pihak Penggugat kepada pihak Hakim dan Tim Pemeriksa dari Pengadilan Negeri.
Diantara kejanggalan tersebut diantaranya,pihak Penggugat tidak menghadirkan Pihak BPN,Nurna Ningsih selaku Penggugat,bahkan Vera Yuliastuti selaku Kepala Kampung Setia Negara yang mana di sinyalir telah membatalkan Surat Jual-Beli milik Tergugat pun tidak turut hadir,ukuran tanah yang di tunjuk pihak Penggugat pun tidak sesuai dengan data yang ada.
“Saya tidak puas dengan hasil PS yang di sampaikan pihak penggugat hari ini,keabsahan nya meragukan,karena tidak melibatkan pihak dari BPN,setidaknya di cek benar tidaknya sesuai dengan Sertifikat,yang saya lihat tadi hanya perkiraan yang di tunjuk oleh pihak penggugat,karena hukum ini tidak ada perkiraan semuanya harus reel dan yang bisa memastikan tentang ukuran tanah hanya pihak BPN”,Ucap Yusron Efendi.
“Selain itu juga saksi yang di hadir kan pihak Penggugat bukan saksi yang ikut melakukan pengukuran pada saat pembelian termasuk Kepala Kampungnya pun tidak hadir,Nur naningsih selaku Penggugat nya pun tidak hadir”,Sambung nya.
Yusron Efendi,SH pun berharap kepada Hakim,gugatan mereka dapat di tolak setidaknya tidak dapat di terima.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Rudi Anta Jaya sebagai tergugat warga Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang tak lain adalah Suami Syah Secara Hukum dan pemerintahan dari Vera Yuliastuti sebagai Kepala Kampung Setia Negara telah membeli Tanah dan Bangunan yang di tempatkannya sampai saat ini dari Hartatik dengan bukti surat jual beli yang di tanda tangani diatas Materai oleh kedua belah pihak berikut saksi dan Kepala Kampung.
Berjalannya waktu hadir seseorang yang mengaku saudara Hartatik yang bernama Nur naningsih mengklaim bahwa Tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya dengan mengaku memiliki Sertifikat (SHM) nya.
Dan menggugatnya secara Perdata ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Yang parahnya lagi Vera Yuliastuti selaku Kepala Kampung Setia Negara yang tak lain adalah istri Syah Secara Hukum dan pemerintahan dari tergugat membatalkan surat jual beli secara tertulis dan secara sepihak yang telah di buatnya tanpa kordinasi ke pihak tergugat dan pihak – pihak lainya.
(Budi)