Medan, (Triknews.co) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut menerima kunjungan kerja Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono. Kunjungan ini dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas I Medan, Kamis (16/11/23).
Disambut dengan tarian tradisional dan Musik Gondang Warga Binaan, turut hadir menyambut Staf Khusus, Kalapas Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Maju Amintas Siburian, Ka. KPLP, Eben Haezer Depari, Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring, Kabag Tata Usaha, Dat Menda, Kabid Giatja, Dekki Susanto dan Seluruh Jajaran Lapas Kelas I Medan.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Krismono melakukan pengecekan menyeluruh di lingkungan Lapas Medan seperti Ruang Pelayanan Kunjungan, Dapur Sehat Lapas Medan, Kegiatan Kerja, dan Poliklinik. Beliau mengapresiasi pelayanan dan sempat menanyakan langsung kepada pengunjung di Ruang Bertamu.
“Saya apresiasi pada layanan Lapas, respon pengunjung cukup puas dengan layanan yang diberikan, petugas ramah, saya berharap pelayanan yang baik ini untuk dipertahankan dan terus ditingkatkan lagi”, ucapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penguatan bertempat di Aula Lapas Medan. “Saya sudah berkeliling, baik pembinaan maupun pelayanan yang dilaksanakan, wujud reformasi birokrasi sudah berjalan, artinya petugas Lapas Medan sudah secara profesional menjalankan tugas, niat baik ini, untuk bekerja, bekerja, dan bekerja meraih prestasi”, jelas Krismono.
Selain itu dalam arahannya, Krismono mengajak semua jajaran Pemasyarakatan untuk terus melaksanakan Instruksi Dirjenpas tentang 3+1, yaitu Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, Sinergitas dengan APH dan Back To Basic. “Menjadi petugas pemasyarakatan harus berani, berani mewujudkan dan menjalankan ketentuan dan SOP, begitu juga dengan langkah-langkah mitigasi resiko yang dilakukan Kalapas secara menyeluruh sudah baik”, tambahnya.
Menutup penguatan, Krismono mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama bekerja dengan penuh profesionalisme dan integritas serta tidak melakukan penyimpangan dan tidak menerima segala bentuk pungutan liar dan gratifikasi. (DM)