Inhil-Ketua PC PMII Inhil M. Thahir melalui Kabid Taufik Hidayat mengungkapkan, “Kami sangat mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP dalam rangka melakukan penegakan Perda Inhil bidang Yustisi dan kegiatan itu sangat berguna untuk penekanan terhadap angka tindakan kriminal di Tembilahan”.
Dan hasil dari razia yang dilakukan tersebut menunjukkan bahwa ternyata banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat hiburan malam dan Wisma. Adanya tindakan Razia Gabungan yang dilakukan beberapa waktu ini menimbulkan pertanyaan kepada kami perihal tindak lanjutnya seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak satpol PP dan Polres Inhil..? Apakah mungkin Satpol PP. Berani mengungkap Miras hasil tangkapan tersebut legal atau Ilegal di publik..? Serta kami selaku mahasiswa mempertanya kan sikap dan keberani pihak Polres untuk melakukan telusuran terhadap jalur dan proses pengadaan miras miras itu sampai ditempat hiburan malam jika miras itu Ilegal..? Tegas nya.
“Opini yang kami terima sebagai masyarakat terhadap penilaian kinerja yang dilakukan oleh tim gabungan Yustisi Inhil itu merupakan kegiatan rutinitas karena itu merupakan ranah kerja mereka dan hasil kerja itu terkesan tebang pilih serta tidak memiliki dampak perubahan karena tidak ada tindakan tegas hukum yang dilakukan terhadap para pelanggar, hal itu bisa kita lihat di sudut tempat di tembilahan masih banyak nya warung gelap – gelap yang beroperasi malam hari salah satu contohnya di Warung Kelapa gading, jadi kami merasa tindakan tersebut bukan tindakan yang menunjukan sikap tegas nya Satpol. PP.” Ungkap Thahir melalui Taufik Hidayat selaku Kabid di PMII.
Jika ini dilakukan dengan maksimal, maka kami akan sangat mengapresiasi kinerja dari pada penegak Hukum apa lagi sampai pihak Polres Inhil berani mengungkap dan melakukan penertiban terhadap jalur jalur pendistribusian barang ilegal yang masuk di Tembilahan tanpa sesuai aturan yang berlaku, serta kami sangat mendukung agar kegiatan penegakan perda No 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat untuk terus dilakukan di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
PC PMII Inhil juga mempertanyakan peranan dan fungsi pengawasan dari KSOP Pelabuhan Kelas IV yang berada di Tembilahan, itu gimana ? jika ternyata hasil laporan atas temuan beberapa botol Miras oleh Tim Gabungan Razia Yustisi yang dilakukan beberapa waktu lalu, jika terbukti barang itu ilegal dan masuk melalui pelabuhan resmi maupun tidak resmi di Tembilahan.? Lantas bagaimana sikap tegas Kepala KSOP Pelabuhan Kelas IV Tembilahan.? Berapa banyak sih pelabuhan – pelabuhan yang memiliki izin ditembilahan sepengetahuan KSOP, dan apa sih syarat – syarat nya bisa buat pelabuhan,? tanya Taufik Hidayat sambil tersenyum kepada awak media.