BerandaDaerahPengurus BPK dari 8 Kecamatan di Tulang Bawang Mengikuti Bintek

Pengurus BPK dari 8 Kecamatan di Tulang Bawang Mengikuti Bintek

Author

Date

Category

Bandar Lampung ,- Tidak kurang dari 140 orang anggota Badan Permusyawatan Kampung ( BPK) dari 70 desa di delapan kecamatan di Kabupaten Tulang mengikuti Bimbingan Teknis(Bibtek). Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 31 juli sampai dengan 2 Agustus 2023 di Hotel Karunia 2 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPK.

Menurut Pardianto selaku ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( DPW ABPEDSI Lampung ) selasa (2-08-2023) pihaknya sebagai wadah organisasi dari BPK mendukung kegiatan Bintek tersebut.

Menurutnya Bintek bisa dilaksankan karna kesepakatan dari seluruh BPK dari delapan Kecamata yang ada. Sementara anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut merupakan anggaran dana desa tahun 2023 dari desa masing-masing.

Sementara kegiatan tersebut dihadiri dari pihak Balai Pemerintah Desa dan enam Camat dari delapan kecamatan yang mengikuti Bintek.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
7. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
8. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
9. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
10. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
11. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img