Langsa : Trik News.co – Tepatnya pada hari Jumat tgl 24 Maret 2023, sekira pukul 18.00 Wib, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas dugaan melakukan Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Jo 362 KUHPidana.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial AS bin SH (23) warga desa Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa. Dalam pengungkapan tersebut Opsnal Unit Reskrim Langsa Barat juga berhasil mengumpulkan barang-bukti (BB) berupa : 1 (satu) handphone merk. REDMI Note 3 Warna Putih. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP.B / 34 / III / 2023 / SPKT / Sek Langsa Barat / Res Langsa / Polda Aceh, tanggal 24 Maret 2023.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi SH kepada wartawan dalam konfirmasinya, Minggu (26/3) mengatakan, “berawal pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib, oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, telah melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki inisial AS BIN SH yang diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan, di Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa, sebut Kapolres melalui Kapolsek.
Lebih lanjut dikatakan, adapun kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 20.00 wib, oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan pemberatan, di Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa, berupa pencurian 2 (dua) unit handphone, yakni : 1 (satu) handphone merk. REDMI Note 3 Warna Putih dan 1 (satu) handphone merk. REDMI 4.A Warna Gold.
Selanjutnya, ujar Kapolsek, anggota Opsnal melakukan Penyelidikan ke Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa, sehingga mencurigai saudara AS BIN SH sebagai pelakunya, serta mencari keberadaan terduga pelaku tersebut.
Selanjutnya karena merasa dicari oleh anggota Opsnal Polsek Langsa Barat, maka pelaku tersebut menyerahkan barang bukti 1 (satu) handphone merk. REDMI Note 3 Warna Putih hasil curian tersebut pada kakak kandungnya untuk diserahkan kepada anggota Opsnal Polsek Langsa Barat dan tersangka melarikan diri ke Medan.
Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Langsa Barat melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) handphone merk. REDMI Note 3 Warna Putih tersebut pada kakak kandung pelaku (diserahkan).
Pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib, anggota Opsnal Polsek Langsa Barat mendapat informasi bahwa terduga pelaku inisial AS BIN SH sudah pulang ke Langsa, sehingga pelaku diamankan di rumahnya Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat Pemko Langsa.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku tersebut, bahwa 1 (satu) handphone merk. REDMI Note 3 Warna Putih tidak sempat dijual, adapun 1 (satu) handphone merk. REDMI 4.A Warna Gold berhasil dijual oleh pelaku kepada orang yang tidak dikenal namanya (KENAL WAJAHNYA) di Sungai Pauh Tanjung Kec. Langsa Barat (TUKAR NARKOTIKA JENIS SHABU), demikian Kapolres melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, SH. (B.01)