Medan, Triknews.co-
Alles Manalu yang ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama No. 143 Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan – Sumatera Utara, Kamis (2/3), mengaku telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa ada memberikan surat peringatan 1 ataupun surat teguran oleh PT. Maju Indoraya (PT. MIR) yang berlokasi di Desa Muara Ampolo Kec Muara Batangtoru Kab.Tapanuli Selatan- Sumatera Utara. Dimana diketahui PT. MIR ini juga ada berkantor pusat di Jalan Jemadi No.18 C Kelurahan Pulo Brayan Darat 2 Kecamatan Medan Timur Kota Medan dimana direktur nya bernama William Ongko.
Menurut Alles Manalu, dia sudah bekerja di perusahaan PT. MIR yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit sejak 22 Juni 2020 – 30 Des 2022 atau sekitar 2,6 Tahun sebagai karyawan tetap dengan jabatan asisten lapangan.
“Saat itu, Rabu 30 November 2022, saya diminta untuk mundur, dan, Kamis, tanggal 1 Desember 2022, ditawarkan lagi bekerja menjadi tenaga kontrak dengan jabatan yang sama yang ditanda tangani oleh HRD Perusahaan bernama, Ir Didit Budi Suranto”, ujar nya.
Namun, Alles mengatakan dia tidak setuju, dan tidak mau menandatangani tawaran menjadi karyawan tidak tetap, karena menurutnya, itu keputusan sepihak dan tidak relevan.
Alles Saur Manalu menolak surat PHK tersebut. Menurut Alles Manalu yang ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama No. 143 Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan – Sumatera Utara, Kamis. (2/3/23)
Selanjutnya, pada Rabu, Tanggal 29 Desember 2020, pihak manajemen Perusahaan mengeluarkan surat SP3, tanpa pernah memberikan surat teguran mupun SP (1 dan 2). “SP diberikan karena saya tetap tidak mau menandatangani surat untuk menjadi karyawan tidak tetap. Dan pada Kamis, 30 Desember 2022, perusahaan langsung mengeluarkan surat PHK buat saya”, sebutnya sedih didampingi kuasa hukumnya Tim kuasa hukum Nelson Manalu, SH MH, Riky Panjaitan SH, Bob Panjaitan SH, Sahat Marbun SH, Erwin Manalu.
Erwin Manalu, selaku perwakilan kuasa hukum Alles Manalu menyebutkan, kehadiran mereka di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut untuk menghadiri mediasi ke dua (2) antara PT. PT. Maju Indoraya (PT. MIR) dan karyawan yang di PHK sepihak, Alles Saur Manalu.
“Ini sudah mediasi yang kedua atas undangan resmi dari Disnaker Provsu dan saat itu sudah disepakati bersama untuk hadir. Sebelumnya pada mediasi pertama, Kamis, Tanggal 23 Februari 2023, mediasi pertama tidak dihadiri pihak perusahaan tanpa alasan jelas”, terang Erwin.
Erwin Manalu mengaku kecewa karena menurutnya, ada kesan bahwa pihak perusahaan tidak serius dan menghindar. Hal ini karena pada mediasi ke dua (2) pihak perusahaan yang dijadwalkan bertemu jam 10.00 WIB pagi namun tida hadir.
“Awalnya perusahaan menyetujui pertemuan, namun tidak hadir, kami selaku kuasa hukum kecewa”, terang Tim kuasa hukum Nelson Manalu, SH.,MH, Riky Panjaitan SH, Bob Panjaitan SH, Sahat Marbun SH, yang diwakilkan oleh Erwin Manalu.
Erwin pun mengatakan, apa alasan perusahaan membuat karyawannya dari pekerja tetap menjadi pekerja tidak tetap.
“Tidak ada pekerja tetap dijadikan pekerja tidak tetap, tidak ada pemberhentian pekerja tanpa ada surat teguran atau peringatan, itu namanya melanggar Undang Undang ketenagakerjaan”, kata Erwin Manalu.(***)