Langsa : Trik News.co – Dari hasil Pubaket (pengumpulan bahan keterangan) dan informasi dari korban dugaan penipuan jual beli hp online Wardani kepada media ini, Minggu (26/2).
Akhirnya wajah dan nama pelaku yang merupakan warga Ranto Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang dapat diketahui, pelaku bernama Amelia Agustin jenis kelamin perempuan.
Sementara untuk keberadaan dan domisili pelaku tersebut belum dapat diketahui secara pasti benar tidaknya pelaku itu adalah warga Ranto Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaku yang memiliki paras cantik ini menurut keterangan dari korban Wardani warga Gampong Meutia Kecamatan Langsa Kota-Kota Langsa, hingga saat ini pelaku masih terus mencari mangsanya melalui media sosial.
Tek foto : Bukti transfer uang kepada pelaku
Dirinya menawarkan berbagai jenis merk hp kepada konsumen dan selanjutnya meminta uang muka dengan besaran sesuai dengan merk hp yang akan dipesan oleh korbannya.
“Sampai saat ini pelaku dugaan penipuan atas nama Amelia Agustin masih menggelar dagangannya lewat media sosial, kalau masalah uang yang saya kirim kepada dia (Amelia Agustin-red).
“Pelaku ini baru mengembalikan dua kali pengiriman dimana pertama sebesar Rp 300.000,- rupiah, dan terakhir pada Jum’at kemarin Rp 150.000,- rupiah.
“Jadi, lanjut korban lagi, kalau saya hitung-hitung, masih tersisa uang saya pada pelaku sebesar Rp 1.300.000,- dari jumlah harga keseluruhan pembelian hp yaitu sebesar Rp 1.750.000,- , ungkap korban.
Terkait hal tersebut Wardani sebagai Korban berharap dan meminta kepada pihak kepolisian Polres Aceh Tamiang untuk mengusut kasus penipuan yang dilakukan Amelia Agustin dengan modus jual beli hp lewat online.
Dirinya juga menghimbau agar hal serupa yang dialaminya tidak lagi terjadi menimpa orang lain. “Atas kejadian ini saya berharap dan meminta pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang untuk mengungkap kasus dugaan penipuan yang terjadi terhadap diri saya.
“Kepada masyarakat, jelasnya lagi menambahkan, saya juga menghimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli hp lewat online agar hal serupa yang menimpa saya, tidak kembali terulang menimpa masyarakat lainnya, himbau Wardani.
Sementara itu pelaku Amelia Agustin yang disebut-sebut dan diduga telah melakukan penipuan jual beli hp lewat pesanan online dalam konfirmasi pada Jum’at tanggal 24 Februari 2023 , lewat pesan tertulis kepada trik news co menyebutkan.
“Maaf ya bang bukan saya tidak menghormati saya hanya berurusan sama kk wardani ya👏 Selebihnya saya ga respon, Maaf Saya telat balas wa bukan mau lari atau apa …Banyak kesibukan 👏👏👏👏Silahkan konfirm saja ke kaka wardani ya, Makasih, Assalamualaikum 👏, 😀, tulisnya seraya menambahkan, “silahkan tanya ke k wardani yaaa, Maaf sebelumnya dan terimakasih, tulis pelaku inisial AA tersebut.
Lebih lanjut tulis AA kembali kepada korban lewat pesan WhatsApp, “saya tidak ada urusan dengan orang lain, hp nya saja nggak saya blokir, jadi kalau mau di viral kan nggak apa-apa, silahkan saja, tulis pelaku inisial AA ini dengan nada menantang.
Terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Amelia Agustin warga Ranto Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, untuk pelaku tersebut bisa dikenakan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk maksud tersebut. Atas perbuatan pelaku ini, dalam Pasal 378 KUHP, dirumuskan terhadap penipuan dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun. (B.01)