LANGSA, TrikNews.co,– Pengadilan Negeri Langsa diminta tidak anarkis terkait perkara perdata No.3/Pdt.Eks/2020/PN. Lgs Jo. Perkara Nomor. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs Jo Nomor 8/PDT/2019/PT.BNA Jo. Nomor. 3480 K/PDT/2019 Jo. Nomor 188 PK/PDT/2021.
Dalam perkara antara Ziauddin Ahmad Dkk sebagai Para Pemohon Eksekusi melawan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) Dkk selaku Termohon Eksekusi, Kuasa Hukum YDBUL dari Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, Selasa (17/01/2023) melalui pres relis nya menegaskan, Pengadilan Negeri (PN) Langsa tidak boleh bertindak anarkis dengan serta merta melakukan eksekusi atas perkara dimaksud tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas.
“Eksekusi direncanakan pada
hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 tempat sesuai dengan Objek yang termasuk dalam putusan Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs Jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN.Lgs. dan saya selaku Kuasa Hukum dalam Perkara Nomor : 15/Pdt.G/2022/PN/Lgs Tanggal 07 November 2022 yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Langsa dan sedang berupaya mempertahankan hak dan kepentingan hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), dimana saat ini masih ada dua perkara ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terkait dengan objek perkara yang sama,” ujar Muslim A Gani.
Dikatakan Muslim A Gani, berdasarkan pengalamannya beberapa waktu yang lalu di PN Langsa, pernah terjadi eksekusi dalam perkara yang belum inkracht dan ini diharap tidak terulang lagi di Pengadilan Negeri Langsa, dimana sampai saat ini objek perkara atas nama klien kami Askari Usmanuddin tidak bisa dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Langsa.
Padahal, lanjut dia lagi, waktu itu kami sudah menang ditingkat Kasasi, dan kami sudah ingatkan Pengadilan jangan lakukan eksekusi, jangan serahkan kepada pemenang karena belum inkracht, namun mereka jalankan akhirnya sampai saat ini pengadilan Negeri Langsa belum bisa mengembalikan unit sewa ruko milik klien kami sejumlah Rp. 200 juta.
“Karena saat itu Pengadilan Negeri Langsa, melakukan eksekusi lebih awal, dan dampak dari kasus tersebut kami dan ketua Pengadilan Negeri Langsa diperiksa oleh BAWAS MAHKAMAH AGUNG RI melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ungkap Muslim.
Atas dasar itu, Muslim A Gani kembali mengingatkan pada pihak- pihak terkait untuk berhati-hati dalam menjalankan putusan. Kekhawatiran upaya eksekusi terhadap Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) dilakukan dengan cara anarkis, karena pengadilan diduga akan meminta bantuan aparat penegak hukum lain, bagi kami tidak ada masalah, namun kami juga akan mempersiapkan segala kemungkinan terkait tanggung jawab pengurus yayasan sekarang ini agar proses pendidikan tidak terhenti akibat upaya eksekusi itu.
“Orang sih enak ya setelah itu pergi, kita tinggal disini melihat bagaimana nasib anak-anak didik kita di Yayasan Bustanul Ulum Langsa, mereka pasti jadi korban, maka kita semua berkewajiban untuk menjaganya, termasuk para mahasiswa/i karena izin dikti juga milik kami tidak ada dalam putusan pengadilan, kalau ada yang bilang includ dalam putusan itu sekolahnya cuma sampai pintu gerbang,” katanya.
Dalam hal ini Muslim A Gani juga meyakini Pengadilan Negeri Langsa juga tidak mau mengeksekusi diluar putusan pengadilan. Terus terang pihaknya sangat menghormati upaya hukum eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Langsa terkait dengan putusan Nomor No.3/Pdt.Eks/2020/PN. Lgs Jo. Perkara Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs Jo. Nomor 8/PDT/2019/PT.BNA Jo. Nomor. 3480 K/PDT/2019 Jo Nomor 188 PK/PDT/2021. yang membatalkan Akta Yayasan Tahun 2010, dan meminta pengosongan.
Tapi perlu diketahui, Akta tersebut sudah tidak dipakai lagi oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa sejak tahun 2016, sehingga putusan tersebut secara hukum tidak mempengaruhi kepengurusan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa saat ini, karena Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa pada tahun 2016 sudah melakukan perubahan perubahan sesuai peraturan perundangan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 05 April 2016 yang dibuat dihadapan Riza Octariana SH, Notaris di Langsa, serta telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Dirjen AHU Nomor. AH.01.06.0001777 Tanggal 8 April 2016, dan ini belum pernah dibatalkan menurut hukum.
“Maka dari itu, kami tidak salah jika terus mempertahankan YDBUL sebelum Surat Dirjen AHU dan akta perubahan Tahun 2016 itu dibatalkan menurut hukum,
dan sekarang sudah sepatutnya kami minta Pengadilan Negeri Langsa menghormati hak-hak hukum yang dimiliki oleh Pengurus Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa,” pungkas Muslim A Gani. (B.01)
Editor : Jonter Sinaga