Medan, Triknews.co. – Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Halim alias A Kim warga Jalan Platina Raya Nomor 74 C Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan / Komplek Griya Marelan J-3 Lk 34 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun itu dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa, (20/12/2022).
Dalam amar putusan Majelis Hakim juga menyebutkan, terdakwa Halim juga didenda sebesar 50 juta. Setelah membacakan putusan terhadap terdakwa Halim, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa Erlin Wijaya alias Aling dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Yang mana pada sidang sebelum nya (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar Yang Mulia majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas minimal melepaskan Halim alias A Kim dan istrinya, Erlin Wijaya alias Aling dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU. Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat klien kami,” tegas tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Petrus.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Halim dan Erlin Wijaya masing-masing selama 5 tahun denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Sementara seusai sidang, Petrus Tarigan selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan bahwa putusan majelis hakim terhadap kliennya itu berlebihan.
“Permasalahannya dari fakta-fakta saksi ahli dan saksi semua yang kita hadirkan dipersidangan, ya kita merasakan semua itu sangat berlebihan dengan putusan tersebut.
Makanya tadi kita nyatakan ke Majelis pikir-pikir dan selanjutnya kita banding,” tegas Petrus Tarigan.
Selain itu Petrus juga menjelaskan bahwa dugaan TPPU terhadap kliennya itu tidak tepat.
“Dasar TPPU adalah inkrahnya suatu perbuatan pidana, dan dari inkrah itu diambilnya TPPU nya untuk menyamarkan ataupun menggelapkan uang yang ada pada waktu diputusnya pidana awal.
Jadi dari fakta dipersidangan kita lihat bahwasanya ini si suami mentransfer ke istri dan istri kembali mentransfer ke suami, dugaan TPPU nya itu untuk menyamarkan itu tidak masuklah TPPU,” ungkapnya.
(benardo sinaga).
Editor : benardo sinaga