Tapteng, TrikNews.co,- Polisi Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Satuan Reskrim (Satres) Narkoba berhasil meringkus seorang pengedar jenis sabu-sabu ditempat kediamannya Kamis, (08/12/22).
Aksi penangkapan terhadap warga Jln. SM. Raja, Kelurahan Aek Mais, Kecamatan Sibolga Selatan di benarkan Kapolres Tapteng AKBP. Jimmy Christian Samma SIK, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning.
“Benar, personil kita telah melakukan penangkapan seorang terduga pengedar Narkoba pada Kamis kemarin sekitar Jam 20:30 Wib ditempat kediamannya,” ujar Gurning
AKP H Gurning menjelaskan, penangkapan terduga pengedar dipimpin kasat narkoba AKP. Juli Purwono, SH, MH. Bermodalkan Ciri-ciri terduga pelaku yang sudah dikantongi personil langsung turun menuju lokasi sesuai info diterima dari masyarakat
“Sesampainya dilokasi benar saja, Personil Polres melihat terduga pelaku nampak seperti menunggu seseorang. Tidak mau kehilangan target, Katim langsung memerintahkan Personil untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya
Melihat kedatangan penegak hukum resort Tapteng, pengedar narkoba tersebut sempat berniat menghilangkan barang bukti (bb) dengan melempar barang. Tetapi gerak-gerik sudah terpantau.
Setelah diamankan, personil menyuruh mengambil barbut yang dibuang hingga melakukan pemeriksaan. Ternyata yang dibuang 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus plastik bening.
Tidak sampai disitu saja, selanjutnya penggeledahan dilakukan terduga pelaku. Personil Satres narkoba kemudian menemukan 1 unit HP Merk Nokia warna hitam dari kantong celana sebelah kiri dengan uang Tunai Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan.
“Setelah diintrogasi, pengedar mengakui bahwa uang tersebut merupakan upah hasil penjualan narkotika jenis Sabu-sabu,” terangnya
Tertangkapnya pengedar sabu, Satres nakoba berhasil menyita barang terlarang dari tangan pengedar sebanyak 3,93 Gram. Dia mengaku bahwa barang terlarang tersebut miliknya dan rencana akan dijual kepada pemesan.
Kasi Humas H.Gurning menjelaskan, Adapun Identitas Pengedar berinisial JS, Domisili warga Jln. SM Raja, Kelurahan Aek Mais, Kecamatan Sibolga Selatan.
“Kini tersangka beserta Barang Bukti sudah kita amankan di Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng kepada awak Media Triknews.co
Dikatakan, atas tindakan melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I dan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu) atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI no 35 tahunb2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang Bukti
Disesi berbeda, Kepolisian resort Tapteng juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi kepada Polri,
“Semoga kedepannya antusias dari masyarakat bisa lebih bersinergi untuk memberantas narkoba di Indonesia terutama di Kabupaten Tapanuli Tengah,” pungkas Kasat Narkoba.
Reporter : Remember
Editor : Jonter Sinaga