Labuhanbatu, Triknews.co- – Nasib apes pria AB (45) yang bekerja disalah satu tempat hiburan malam di Rantauprapat tertunduk lesu saat harus berurusan dengan Hukum.
Pria ini tak berdaya saat diciduk personel Denpom I/1 Pematang Siantar bersama barang bukti exstacy merk A5 36 butir, ferrari 13 butir, Gucci 20 butir, Minium 20 butir, Handphone merk Samsung Galaxy A10, tas ransel kulit dan uang tunai sebesar 7.677.000 Rupiah.
Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Hendrik Cahyadi saat dikonfirmasi media membenarkan perihal penangkapan tersebut, Minggu sore sekira pukul 16.30 WIB (11/12/2022).
“Benar, dan sedang diperiksa,” ucap Hendrik Cahyadi.
Komandan CPM yang dikenal ramah ini menambahkan bahwa usai diperiksa, terduga pelaku akan diserahkan langsung ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Setelah diperiksa akan diserahkan ke Satres Narkoba bersama barang bukti yang diamankan,” kata Komandan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat pada media.
Saat ditanya adanya keterlibatan oknum dalam penangkapan ini, Hendrik mengatakan tidak ada yang terlibat.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada keterlibatan anggota TNI,” tegasnya.(red)