Medan, TrikNews.co – Bos judi online Jonni alias Apin BK sempat dikabarkan lari ke Singapura kini telah menyerahkan diri pada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Malaysia beberapa waktu lalu
Dipaparkan di Mapolda Sumut, Rabu (30/11/22). Polda Sumut menggunakan pasal pidana perjudian dan UU Tindak Pidana Pencucian UangĀ (TPPU) dalam menangani kasus yang menimpa bos judi online Sumut ini
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si dalam paparannya mengatakan berkas Apin BK Cs sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua atau (P22) untuk kasus TPPU masih didalami, ujarnya.
Lanjut Panca, Aset Apin BK yang disita ada sekira Rp 185 Miliar lebih berupa 26 unit bangunan yang ada di Medan dan Deli Serdang, 22 unit perahu motor (speedboat) di Danau Toba serta 3 aset lahan berupa tanah di Samosir.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi turut serta menghadiri paparan tersebut mengatakan, sangat apresiasi terhadap kinerja Kepolisian khususnya Polda Sumut karena telah berhasil mengungkap kasus perjudian online terbesar di Sumut.
Bukan hanya Gubsu Edy, apresiasi juga datangĀ dari Ses Kompolnas Irjen (Purn) Dr Beni Mamoto dengan mengatakan semoga Polda lain bisa melakukan hal yang sama sembari menceritakan pengalamannya yang pernah mengungkap kasus dengan modus pinjam KTP untuk melakukan pinjaman online (pinjol).
Maka untuk itu dia berpesan, seiring perkembangan teknologi harus berhati-hati menggunakan data diri secara online agar tidak terjebak ke dalam modusāmodusĀ lain yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, jelasnya.Ā (DM)
Editor : Jonter Sinaga