Langsa : Trik News.co – Proyek pembanagungan Laboratorium dasar Universitas Samudra yang menghabiskan anggaran puluhan milyar rupiah terpantau tim media ini diduga tanpa dilengkapi papan plang proyek serta langgar aturan pemakaian K3 bagi pekerja.
Papan plang proyek sebagai wujud transparansi keterbukaan informasi publik guna mengetahui berapa besaran anggaran, siapa rekanan pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta tanggal berapa dimulai dan berakhirnya masa kontrak dari pekerjaan proyek tersebut hal itu tidak terlihat dilokasi.
Menurut salah satu sumber, Senin (21/11), kepada tim media ini mengatakan, “papan plang proyek dulunya ada dipasang dilokasi pembangunan gedung, namun jika sekarang sudah tidak lagi terlihat, berarti sudah dipindahkan dan ini ada dugaan dan indikasi proyek tersebut sudah mati kontrak sehingga papan plang proyek itu dipindahkan, urai sumber warga setempat yang minta namanya tidak ditulis oleh wartawan.
Disisi lain terpantau dan terlihat juga para pekerja proyek puluhan miliyaran itu tidak menggunakan APD seperti helm proyek, baju rompi, dan yang lebih parah lagi pihak rekanan dan pengawas diduga tidak ikut mengontrol para pekerjanya untuk mengunakan safety belt guna menjaga jika sewaktu-waktu para pekerja ada yang terpeleset dan terjatuh dari ketinggian yang mencapai 15 meteran ketinggiannya tersebut, mereka akan bisa terselamatkan dengan adanya kelengkapan APD itu.
Dalam konfirmasinya terkait pemakaian APD ini, Mustafa Adami sebagai pemerhati keselamatan para pekerja proyek pemerintah yang juga mantan ketua LSM Katalis-Aceh itu mengatakan, “Jika tidak difasilitasi APD, itu melanggar aturan dan ketentuan sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
“Kemudian Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dan peraturan pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja semua sudah di atur, jadi penyedia pekerjaan harus mengetahui dan memperhatikan aturan itu, jelasnya menerangkan.
Sebutnya lagi, dalam Pasal 2 (1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. (2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. (3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Alat pelindung diri (APD) digunakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pekerja seperti kejatuhan benda berat, terluka oleh mesin produksi, atau terpapar bahan kimia adalah beberapa potensi bahaya di lingkungan kerja yang dapat dicegah dengan penggunaan alat pelindung diri, tambahnya.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja. Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.
Selain itu, Berdasarkan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, maka jika melanggar bisa terancam dan dikenakan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, pungkasnya.
Terkait fenomena proyek puluhan milyar yang diduga tidak ikut memfasilitasi dan mengawasi para pekerjanya menggunakan APD dan dugaan menghilangnya papan plang proyek dari lokasi kegiatan, masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum untuk ikut campur tangan mengawasi jalannya setiap kegiatan yang dilakukan oleh para rekanan.
Menurut mereka, hal itu penting dilakukan demi keselamatan para pekerja dan mencegah terjadinya dugaan penyimpangan pada setiap pekerjaan proyek khususnya dalam wilayah kota Langsa. Adapun proyek pembangunan Laboratorium dasar Universitas Samudra tersebut dilaksanakan oleh PT Cipta Agung Utama dan KSO PT Sinar Harapan Utama.
Hingga berita ini dikirim dan naik tayang, pihak rekanan dan pihak terkait lain dalam kegiatan proyek tersebut belum berhasil dimintai konfirmasi guna kepentingan perimbangan pemberitaan atas pantauan yang dilakukan, demikian trik news. (Boy)