Bener Meriah : TrikNews.co – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bener Meriah selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo Kabupaten Bener diwakili oleh Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Jamilah, SH mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik secara daring, Selasa, (4/10/2022).
Bimtek tentang Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tersebut dibuka oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik diwakili Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo RI Hasyim Goutama.
Dalam pidato Dirjen IKP yang dibacakan oleh Hasyim Goutama menyampaikan, salah satu peran untuk membangun ruang publik yang sehat adalah melalui budaya keterbukaan infomasi yang telah diamanatkan dalam undang-undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap terbuka merupakan langkah awal membangun rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat, katanya.
Dengan kepercayaan publik yang tinggi, level kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan lebih tinggi, hal ini akan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik atau good gavernence, sebut Hasyim Goutama.
Lebih lanjut disampaikannya, undang – undang KIP mewajibkan seluruh badan publik menunjuk PPID yang bertugas dan berkewajiban memberikan informasi kepada publik.
“PPID menjadi salah satu ikon dalam perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia, melalui peran PPID inilah alur informasi dapat dijaga dan didistribusikan kepada pihak yang membutuhkan informasi,” sebutnya.
“13 tahun setelah undang – undang KIP berlaku, belum semua badan publik mampu menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik,” tegas Hasyim Goutama.
Dilanjutkannya, sesuai dengan hasil monitoring KIP terkait dengan indeks keterbukaan informasi publik pada tahun 2022, nilai indeks keterbukaan informasi publik sebesar 74,43 (sedang) meskipun demikian nilai ini mengalami kenaikan dari sebelumnya tahun 2021 yaitu 71,37. Data indeks pengelolaan informasi publik yang dihimpun oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo tahun 2021 justru menunjukan tingkat pengetahuan masyarakat tentang PPID masih rendah, dari total indeks 100, nilai indeks tingkat pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan PPID hanya 15,6 secara Nasional, jelasnya.
“Ini perlu dikaji lagi, apakah keberadaan PPID belum banyak disadari walaupun manfaatnya dirasakan, ataukah memang belum optimal dalam melayani kebutuhan informasi publik, bila kondisi yang pertama itu terjadi itu lebih baik, bisa saja PPID kurang menonjol dalam branding memberikan pelayanan dengan prima,” tegas Hasyim Goutama.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan kegiatan sesi 1 yaitu Pemaparan dan Diskusi tentang Update Kebijakan dan Perkembangan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo RI Hasyim Goutama, kemudian tentang Standar Layanan Informasi Publik sesuai dengan Perki No.1/2021 oleh Komisioner KIP Syawaluddin.
Sedangkan untuk sesi 2 acara diisi dengan Pemaparan dan Diskusi tentang Praktek Pelayanan Informasi Publik dan Uji Konsekuensi di PPID Kemenkeu oleh PPID Kemenkeu Titi Susanti, kemudian dilanjutkan dengan Praktek Pelayanan Informasi Publik di BPOM RI oleh PPID BPOM RI Nurvika Widyaningrum.
Sesuai mengikuti Bimtek tersebut, Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Bener Meriah Jamilah, SH secara singkat menyampaikan, Bimtek yang kita ikuti ini berdasarkan kepada surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika