BerandaHukumDugaan Korupsi DD Hingga Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Lae Langge Namuseng Akan...

Dugaan Korupsi DD Hingga Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Lae Langge Namuseng Akan Dilaporkan Ke Polisi

Author

Date

Category

PAKPAK BHARAT, triknews.co – Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi BPAN AI (Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia) Sumatera Utara, Rosen Jaya Sinaga, SS menyebutkan akan melaporkan oknum Kepala Desa Namuseng berinisial MB ke Polda Sumatera Utara atas dugaan korupsi dan dugaan sejumlah kegiatan fiktif dana desa lainnya tahun 2021.
Aktivis senior itu mengungkapkan, pihaknya berencana akan melaporkan oknum kades berinisial “MB” atas dugaan korupsi sejumlah kegiatan Dana Desa yang dinilainya sudah sangat kronis. “Dugaan kami oknum kades melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun 2021, bahkan ada beberapa kegiatan yang fiktif seperti Penyertaan Modal BUMDes, Pembentukan BUMDes, serta beberapa kegiatan lainnya,” jelas Rosen dalam keterangan pers, Kamis (29/9) di Kantornya Jl. Setia Budi Simp. LizadriPutra Ruko No.2 Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.
MB merupakan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga nekat melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan sejumlah kegiatan fiktif di Desa nya.
Selain terkait BUMDes yang diduga fiktif, pihaknya juga mengendus adanya dugaan manipulasi anggaran pada kegiatan Pemeliharaan Makam Milik Desa/Situs Bersejarah/Pertilasan Desa yang anggarannya cukup besar. ”Terdapat dugaan manipulasi anggaran untuk pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) pada pekerjaan itu,” beber Rosen.
Ia pun berharap agar Kapolda Sumatera Utara melalui Polres Pakpak Bharat nantinya agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilaporkannya itu, setelah kemudian menerima jawaban dari surat klarifikasi yang dilayang kan pihaknya kepada Kepala Desa Namuseng tertanggal 30 September 2022 dengan Nomor Surat : 011/0013/ST-TN/IX/2022.
Lanjut Rosen menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan data dan menunggu jawaban/klarifikasi dari Kepala Desa terkait guna memenuhi syarat data dan dokumen yang sebelumnya sudah diperoleh. “Kami sudah melayangkan surat nya hari ini, mungkin besok (Jumat 30/09) akan diantar oleh biro kita yang disana. Karena kemarin pas diantar sekali katanya kantor mereka kosong tidak ada orang. Makanya tim kita pulang dan tidak sempat memberikan surat dimaksud.” Jelas Rosen.
Atas dugaan itu, Rosen sempat mencontohkannya dengan kasus Penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karanganyar kepada Kepala Desa Gemel, Karang Anyar baru-baru ini terkait kasus
Dugaan Korupsi Dana BUMDes, tersangka Kepala Desa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Rosen memperingatkan, tidak ada yang bisa main-main dengan uang negara, “Apabila sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka bersiaplah bertanggung jawab,” Pesannya.
Sementara, Kepala Desa Lae Langge Namuseng ‘MB’ saat dikonfirmasi Jumat (30/9) sedang tidak berada dikantor. Sedangkan perangkat desa lainnya menyebutkan tidak berani memberikan keterangan, “Langsung ajalah ke kades kalau konfirmasi lih, supaya gak salah-salah,” ujar Salah seorang perangkat Desa.
Adapun sejumlah kegiatan yang diduga dikorupsi oknum kepala desa namuseng itu adalah :
1. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
3. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) yang diduga fiktif. Menurut data dan sumber yang dihimpun menyebutkan tidak ada terlaksana kegiatan yang dimaksud pada tahun 2021. Menurut sumber yang dapat di percaya menyebutkan kegiatan itu sudah terlaksana pada tahun 2020.
4. Pembangunan Jalan Usaha Tani diduga sarat penyimpangan.
5. Terselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) diduga fiktif. Karena menurut data dan investigasi dilapangan tidak ada kegiatan yang dimaksud terealisasi.
6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu).
7. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa.
8. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa). Sesuai dengan informasi yang di himpun bahwa kegiatan tersebut tidak teralisasi atau diduga fiktif.
9. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll).
10. Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa.
11. Penyertaan Modal BUMDes diduga fiktif, karena menurut data, fakta, dan investigasi yang di lakukan dilapangan, selama tahun 2021 BUMDes Mendena tidak berjalan lagi karena diduga mengalami kerugian akibat dari penyertaan modal yang sebelumnya sempat bermasalah yang dianggarkan pada tahun 2020 lalu. Bahkan BUMDes Mendena yang diketuai oleh anak kandung dari Kepala Desa, yaitu Jefri Berutu tidak pernah berada di Desa Lae Langge Namuseng mengelola BUMDes yang ada.
12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani.
13. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik
Desa yakni menurut data dan informasi yang di kumpulkan dilapangan bahwa kegiatan tersebut adalah pembukaan jalan menuju makam desa yang diduga sarat korupsi, karena pembangunannya disebutkan sudah rusak dan diduga tidak sesuai volume dengan dana yang dikucurkan.
14. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya.
15. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) diduga fiktif karena menurut data dan fakta yang di peroleh dari lapangan, BUMDes Mendena sudah terbentuk sejak kurang lebih tahun 2020 dan tidak ada aktifitas persiapan maupun pembentukan BUMDes pada tahun 2021, bahkan BUMDes Mendena tidak berjalan hingga saat ini alias vakum. Diketahui pengurus BUMDes hingga saat ini adalah anak kandung dari Kepala Desa yang berdomisili di Medan.
16. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa diduga fiktif, karena berdasarkan hasil investigasi dilapangan tidak ada aktivitas pemeliharaan Perpustakaan yang berada dibelakang kantor Kepala Desa itu selama tahun 2021. Bahkan sesuai fakta dilapangan dan hasil pembicaraan bersama warga bahwa perpustakaan tersebut sudah tidak terurus. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img