Labuhanbatu, Triknews.co– Program bantuan sosial sejatinya diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu sesuai undang-undang No 13 Tahun 2011, pasal 1 dijelaskan, Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Penanganan fakir miskin adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemeberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Program tersebut membuktikan keseriusan pemerintah dalam membantu meningkatkan kwalitas ekonomi warga negara Indonesia.
Nah, bicara soal penerima, hendaknya program tersebut harus tepat sasaran sesuai dengan data yang akurat tanpa ada tebang pilih, sehingga polemik pemerima Bansos (Bantuan Sosial) tidak bermunculan.
Sayangnya di Desa Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, penerima Program diduga ada si mampu yang ketangkul. Bahkan diduga istri Oknum mantan kepala desa beserta perangkat Desa lainnya.
Tentunya pemerintah Labuhanbatu melalui Kementerian Sosial harus lebih detail mengevaluasi daftar calon penerima program yang di usung oleh pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi warga.
Secara ekonomi, masih banyak warga yang kurang mampu tidak tersentuh.
Menanggapi isu yang berkembang tersebut, salah warga Nahodaris yang tidak disebutkan namanya sangat menyesalkan hal tersebut, dan menjadi perbincangan yang hangat ditengah masyarakat. Ia menjelaskan, istri oknum mantan kepala desa beserta perangkat Desa jauh sebelum Kepala desa di non aktifkan karna habis masa jabatannya dan nama istri mantan kades beserta perabgkat desa tersebut masih ada didalam daftar penerima PKH hingga hari ini.
“Nama yang bersangkutan (F) masih ada sampai saat ini didalam daftar penerima, untuk pastinya coba hubungi petugas pendamping PKH”Ujarnya
Pihak yang mendata warga miskin di daerah tersebut belum bisa dimintai keterangan karna sedang sakit.
Sementara PJ Kades Desa Nahodaris Arman saat dikonfirmasi tidak mengetahui hal tersebut
“Saya tidak tahu pak mengenai perangkat desa mendapat bantuan Bansos”cetusnya
Dalam waktu dekat Pj kades akan mengundang Camat Panai Tengah, Koordinator PKH, Pendamping PKH beserta seluruh masyarakat.
Dalam waktu dekat kita akan undang pihak terkait beserta masyarakat yang menerima bantuan bansos untuk dilakukan musyawarah”pungkasnya
Adapun dugaan perangkat Desa yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat bantuan (BPNT, BST, PKH, BLTBMM dan PBI-JK) ialah;
1. Inisial F (51Tahun) istri dari mantan kades. Jenis bantuan PKH, PBI-JK, BLT BBM 2018 s/d 2022
2. M (47 Tahun) istri Kepala dusun. Jenis bantuan BPNT, PKH, PBI-JK, BLTBBM 2018 s/d 2022
3. S (40 Tahun) istri Kepala dusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLTBBM 2018 s/d 2022
4. B (40Tahun) istri Kepal dusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLTBBM
5. S (47) istri Kaur. Jenis bantuan, BPNT, PBI-JK, BLT BBM
6. UK (36Tahun) istri Kepala dusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLTBBM
7. SA (31Tahun) istri Kepala dusun. Jenis bantuan, BPNT, BST, BLTBBM
Andi Purwanto mengaku tak di persulit dalam pengambilan Barang bukti di Polsek Torgamba, Santi Rambe SH praktisi Hukum angkat Bicara
Beredarnya berita Syahdian Purba DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Fraksi Gerindra yang menyatakan bahwa Pengambilan Barang bukti berupa Sepeda Motor tidak ada di pungut Biaya sepeserpun Jika sudah memenuhi syarat yaitu sudah selesai perkaranya, atau dikesampingkan demi kepentingan umum, ada ijin dari atasan Penyidik serta lengkap surat suratnya seperti STNK , BPKB atau surat pengganti lainnya dari Lesing yang sah.
Menanggapi Hal tersebut Andi Purwanto Masyarakat Yang tinggal di Wilayah Hukum Polsek Torgamba yang mempunyai Kreta yang bersangkutan di Polsek Torgamba bertekad membuktikan perkataan Syahdian Purba pada hari Selasa (27/09/2022) mengambil sepeda motornya dan membawa persyaratan yang di minta dan benar saja Sepeda motor milik Andi di keluarkan Tampa ada kesulitan dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun.
Hal tersebut di sampaikan Andi langsung saat setelah selesai mengambil Sepeda motor miliknya ” ini saya sedang berada di Polsek Torgamba, mengambil sepeda motor saya yang tertahan dari bulan 4 dan hari ini saya buktikan perkataan bg Syahdian Purba bahwa untuk mengambil barang bukti tidak ada di pungut biaya sepeserpun dan ini sudah saya buktikan sesuai regulasi” ungkap Andi
Menanggapi hal ini Santi Rambe SH selaku praktisi Hukum mengapresiasi kinerja Kanit Reskrim Polsek Torgamba JP Simanjuntak yang bekerja sesuai Regulasi dan bebas pungli .
Santi berkata ” saya sangat mengapresiasi kinerja Kanit Reskrim Polsek Torgamba yang mana hari ini menjalankan Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pungli, dan ini adalah bukti bahwa masih banyak polisi yang baik, sekali lagi saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kanit Reskrim Polsek Torgamba karna sudah membuktikan bahwa yang dikatakan oleh bapak Syahdian Purba itu benar. ” Pungkas Santi Rambe. (SR)