Tanah Karo, Triknews.co-Dalam pelaksanaan penerimaan Peserta didik tahun ajaran baru PPDB 2022/2023 bulan 7/ tgl 12/ pada waktu lalu, di duga sudah Menjadi kebiasaan atau ajang bisnis terhadap orangtua murid barunya.
Contohnya sekolah SD Negri 10
Tingkat dasar di kabanjahe
Kecamatan kabanjahe kabupaten
Karo, Profinsi Sumatra Utara
Di duga menjual seragam berupa
Baju olah raga dan baju batik
Baikpun bersama dasi serta topi
Kepada peserta didik tahun ajaran
Baru,
Hal ini, dari Hasil penelusuran
Wartawan TriNews,co pada waktu
Lalu, beberapa orangtua murid
Menyatakan harga seragam di
Sekolah yang Harus di bayar oleh
Para orangtu atau wali murid
Disaat pendaftaran ulang
Sebesar Rp. 303.000/siswa.
Namun kepala sekolah Rakut
Br Karo saat dikonfirmasi menyatakan bahwa
Penjualan baju seragam di
Sekolah yang dilakukannya
hasil sepertujuan dari orangtua
atau wali murid.
Sementara, salah satu
orangtua murid menyatakan penjualan seragam tersebut tidak pernah dimusyawarah para orang tua.
“Malah guru sendiri menyuruh
Kami membawa uang ke sekolah
Sebesar Rp.30.30000 untuk
pembayaran, keperlengkapan
anak kami, setelah uang itu
kami serahkan kepada guru,
maka kami orangtua disuruh
oleh guru tersebut bertanda
Tangan tanda pelunasan
Utang Nanak kami,”ucapnya.
Padahal di dalam peraturan
Pendidikan dan kebudayaan
No, 45 tahun 2014 tentang
Pakeyan seragam sekolah
Bagi peserta didik jenjang
Pendidikan dasar dan
menengah juga mengatur
Tentang seragam, pengadaan
Seragam sekolah di usahakan
Sendiri oleh orangtua atau wali
Murid,
Namun kepala sekolah SD Negri
10 kabanjahe Rakut Br Karo diduga
masih saja melakukan pengutipan
Uang seragam terhadap orangtua
Atau wali murid tahun ajaran baru
PPDB 2022/2023/ ( JG)