Bener Meriah : TrikNews.co – Penjabat Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si, mengikuti rapat paripurna masa persidangan III (Tiga) tentang rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang DPRK setempat, Kamis (15-09-2022).
Ketua DPRK Bener Meriah Mhd. Saleh dalam pidato pembukaan Rapat Paripurna menyampaikan, proses pembangunan daerah yang berhasil tentunya harus didukung dengan perencanaan dan penganggaran yang baik, salah satu tahapan perencanaan dan penganggaran dengan penetapan KUA PPAS. “Kami juga mengharapkan, agar rancangan KUA-PPAS agar menganggarkan program-progam kegiatan yang sifatnya mendesak sehingga terciptannya pelayanan publik yang menyentuh langsung masyarakat,” demikian Ketua DPRK Bener Meriah.
Sementara itu, Pj. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si dalam pidatonya menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 Pertautan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBK dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal antara lain sebagai berikut, pertama perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBK. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara kegiatan dan antara jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Ke-empat, keadaan darurat dan kelima, keadaan luar biasa. Dalam penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas dengan mengacu pada RPJMD serta ketersediaan anggaran yang ada. Secara umum, kebijakan anggaran daerah yang terkait dengan pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan dari target yang ditetapkan, dari sisi pendapatan dan belanja terjadi pengurangan, hal ini disebabkan karena dampak perubahan ekonomi nasional yang berakibat pada perubahan postur APBN dalam rangka strategi penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/pmk.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2022 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan dampaknya.
Lebih jauh disampaikan Drs. Haili Yoga, M.Si untuk menyikapi kondisi diatas Pemerintah Kabupaten Bener Meriah perlu melakukan penyesuaian dan penjadwalan skala prioritas program dan kegiatan dalam APBK perubahan tahun anggaran 2022, dengan tetap mempertahankan kebijakan peningkatan pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial, penanggulangan dampak ekonomi daerah yang ditampung dalam apbk perubahan tahun 2022 antara lain , Memprioritaskan alokasi belanja daerah pada sektor-sektor peningkatan infrastuktur pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dampak ekonomi dan fasilitas umum yang berkualitas. Pemerintah daerah berupaya untuk menganggarkan beberapa program/ kegiatan yang dialokasikan untuk penangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) telah mendapat persetujuan dari dprk, disamping itu juga pemerintah daerah sesuai amanah pmk nomor : 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 500/4825/SJ/SJI tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, dari instruksi tersebut harus melakukan realokasi sebesar 2% dari dana transfer umum bulan Oktober sampai bulan Desember dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, kondisi ini terjadi diluar asumsi kebijakan umum tahun anggaran berjalan. Dalam hal penggunaan silpa tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana JKN, Dana Bos dan Otsus Pemerintah Daerah Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Aceh sesuai amanat presiden. (Mahendra)