Bener Meriah : TrikNews.co – Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga, mengikuti Rakornas tentang Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD Dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan bersama KPK dan Mendagri secara daring langsung dari Media Center Kabupaten Bener Meriah, Kamis (8/9/2022).
Turut mendampingi, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Armansyah, Plt. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Khairmansyah, beserta beberapa Kepala SKPK menghadiri sekaligus mengikuti Rakornas tentang Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD Dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan bersama KPK dan Mendagri secara daring langsung dari Media Center Kabupaten Bener Meriah, Kamis (8/9/2022).
Rakornas tentang Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD Dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan bersama KPK dan Mendagri dengan pembicara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Mendagri diwakili oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomi Tohir.
Tampil sebagai pembicara pertama adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan negara atau daerah khususnya dalam pembangunan untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu pernah menyampaikan dalam kegiatan pertemuan puncak gugus tugas Reformasi Agraria sudah mengingatkan tanggung jawab yang besar bagi pengurus BUMN/BUMD (Direksi, Komisaris maupun dari Komite Audit) harus ada tanggung jawab apabila perusahaan tersebut menderita kerugian, tentu tidak semua kerugian BUMN/BUMD disebabkan oleh korupsi, katanya.
“Tidak ada gunanya perusahaan BUMN/BUMD itu kita pertahankan kalau merugi secara terus menerus, tidak ada gunanya dipertahankan,” tegas Alexander Marwata.
Ada beberapa kewajiban dan tanggung jawab dari Komisaris, Direksi dan seterusnya dari BUMN/BUMD, anggota Direksi dilarang menjadi pengurus anggota Parpol atau menjadi calon anggota legislatif, calon kepal/wakil kepala daerah, sesuai dengan PP No.23/2022 tentang perubahan atas PP No. 46/2005 tentang pemilihan, pengurusan dan pembubaran BUMN/BUMD.
“Kami di KPK tentu ingin supaya ketentuan dan aturan ini bisa diterapkan dilingkungan BUMN/BUMD, dan kita berharap Direksi BUMD itu juga kalangan professional, bukan karena kedekatan dengan kepala daerah atau tokoh-tokoh politik daerah setempat,” pesannya.
Sedangkan pembicara kedua adalah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomi Tohir mewakili Mendagri menyampaikan beberapa pesan dari Mendagri.
Diantaranya untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu untuk bersama-sama berpikir dan beritikad baik untuk mengembalikan fungsi dari pada BUMD dan bersama-sama membenahinya.
“Kondisi yang sangat memprihatinkan tentang BUMN/BUMD untuk segera diambil langkah-langkah, katanya.
Menurut Tomi Tohir dari 959 BUMD separoh lebih kondisinya sudah parah boleh dibilang sudah sekarat, yang sekarat ini mencari obatnya juga berat.
Namun demikian kebersamaan kita semua kita berupaya untuk memperbaikinya, kalau kita sudah berupaya kemudian ditemukan dengan sangat-sangat disengaja untuk merugikan BUMD tersebut, tentunya dengan berat hati, karena di negara ini juga ada aturan –aturan yang harus kita patuhi bersama.
“Sudah waktunya kita berbenah, sudah waktunya kita secara transparan, dimana saat-saat seperti ini peran serta BUMD dengan aset yang jumlahnya begitu signifikan tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka tambahan pemasukan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD,” tegas Tomi Tohir.
Acara tersebut juga diisi dengan Bincang Satranas PK dengan judul “Pencegahan Korupsi dilingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan” dengan narasumber Pahala Nainggolan dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK , Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Rakornas itu diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Sekda Kepala Badan Pembina BUMD, Komisaris/Dewan BUMD, Direksi BUMD seluruh Indonesia dan pejabat. (Mahendra)