Aceh Timur : Trik News.co – Muspika Birem Bayeun harus bisa bijaksana dalam menyelesaikan konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan milik negara yang berada di wilayah Gampong Alue Canang pada acara mediasi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa Minggu ini, tanggal 13/09/2022
Demikian dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Chaidir Hasballah, SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (10/09/2022).
“Pemanfaatan lahan beserta isinya yang merupakan milik negara sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Jadi, Muspika harus tetap mengacu pada aturan dan perundang-undangan untuk menyelesaikan konflik tersebut,” tegas Chaidir.
Menurut Chaidir, pengelolaan atau pemanfaatan lahan milik negara sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan jalan tol, itu sepenuhnya ditangan Pemerintah Desa atau gampong yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.
“Jadi, jika ada pihak yang mengelola atau memanfaatkan lahan milik negara tanpa ijin Pemerintah, itu bisa dijerat pasal 167 (1) KUHP, pasal 389 KUHP dan 551 KUHP,” jelas Ketua DPW BPI KPNPA RI.
Dikatakannya, konflik tersebut tidak akan timbul jika pemilik lahan yang telah menerima ganti rugi dari negara sadar dan memahami aturan. Karena lahan miliknya sudah dibeli negara sehingga pengelolaan atau pemanfaatannya itu wajib dikelola Pemerintah Desa untuk menunjang PAD.
“Pengelolaan lahan milik negara oleh Pemerintah Desa itu juga harus diawasi Camat, Kapolsek dan Danramil yang merupakan Pemerintah Kecamatan (Muspika) sehingga tidak ada penyelewengan dalam mengelola aset milik negara,” saran Chaidir menutup konfirmasinya. (Boy)