Langsa : Trik News.co – Dugaan penyimpangan Dana Desa yang diduga dilakukan inisial Sy mantan Geuchik Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa.
Pada sebelumnya, inisial Sy yang dikonfirmasi mengaku jumlahnya berkisar seratus jutaan lebih, ternyata jumlah itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi yaitu berjumlah sebesar 249 juta rupiah, hal ini juga dibenarkan oleh ketua Tuha Peut Gampong tersebut.
“Jumlah besaran dana desa yang digunakan oleh mantan geuchik keseluruhannya berjumlah Rp 249 juta, uang itu, sebut dia lagi, akan dipulangkan dalam Minggu ini.
Demikian ungkap Ketua Tuha Peut (BPD) membenarkan besaran uang yang dipakai oleh mantan geuchik saat dihubungi lewat Soluler nya pada dua hari lalu oleh media ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, gini bang, terkait hal ini, kalau dikatakan penyimpangan belum, karena ini kan, masih tahun 2022, jadi kalau dikatakan penyimpangan, itu bukan, lagian geuchik kan berniat mau menggantikan, sebenarnya ini tidak ada masalah lagi.
Kami pihak desa, jelas dia lagi, terkait masalah ini, juga sudah duduk rapat membahas hal itu dengan pihak terkait DPMG maupun Kecamatan, malah pak geuchik sekarang mau membayar seratus juta, tapi kemana uang itu dikasih, ke-rekening desa, atau ke-rekening daerah.
Untuk saat ini, tambah dia lagi, kami tunggu dulu, bagaimana teknik pembayarannya, kalau memang masuk ke rekening desa, maka Pak geuchik akan membayar uang tersebut dalam Minggu ini, beber Ketua Tuha Peut seraya dirinya mengatakan.
“Atas pemberitaan sebelumnya, tutur dia lagi, saya sangat kecewa, kenapa permasalahan ini bisa sampai kepada media, Pak geuchik kan mau bertanggung jawab untuk membayar.
Dan perlu juga saya jelaskan disini, itu bukan penyimpangan, karena mengingat masih dalam tahun berjalan tahun 2022, kan belum masuk tahun 2023. Jadi apa yang dilakukan geuchik, sekali lagi saya tegaskan, itu bukan penyimpangan, tutupnya kepada wartawan diujung soluler.
Menyikapi permasalahan ini, dalam konfirmasinya, Selasa 16 Agustus 2022, Seketaris Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Rakyat Gampong (LSM-PEUREUGAM) “Baihaqi, kepada media ini mengatakan, “ini layak diduga kecolongan.
Pasalnya, dalam realisasi dana desa, Geuchik sebagai pimpinan Gampong sudah terlebih dahulu melakukan rapat dengan seluruh perangkat melalui Musdes kemana dan apa-apa saja kegiatan yang akan dilakukan dalam realisasi dana desa ditahun 2022, tahun ini.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa DD ditahun 2022 tahun ini, 60% (enam puluh) persennya harus dipakai untuk BLT, 8% untuk penanganan Covid-19, dan 30% untuk ketahanan pangan pada setiap desa.
Karena itu, anggaran apa yang dipakai oleh Sy mantan geuchik, dan bagaimana uang itu bisa dicairkan oleh Bendahara di Gampong tersebut, atau ada dugaan jangan-jangan bendahara (Kaur Keuangan-red) ada main mata dengan Sy mantan Geuchik hingga uang sebesar itu bisa dengan mudah dicairkan, ujarnya.
Baihaqi menambhakan, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan mantan geuchik inisial Sy ini, itu sangat berbahaya, bisa saja dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara ancaman hukuman pidana penjaranya, kata dia, juga sangat mengerikan yaitu seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan itu perlu segera dikembalikan, haranya. (Boy)