Jakarta : Trik News.co – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Tubagus Rahmad Sukendar , memberi dukungan dan apresiasi terhadap kerja keras Tim Khusus atau Timsus Polri yang berhasil mengungkap dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tanpa pandang bulu.
Selain itu juga Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar meminta kepada Kapolri untuk mereka yang ada keterlibatan agar dikenakan hukum pidana sebagai pertanggungjawabannya jika terbukti berkontribusi atas kematian Brigadir J.
“Sikap Tegas dari Kapolri dalam mencopot pihak pihak yang diduga ada keterlibatan dalam kasus tewasnya Brigadir J sudah sangat tepat dan Diharapkan kepada Kapolri melalui Timsus, agar semua pihak yang terlibat dan menghalangi harus dikenakan hukum pidana jangan hanya dikenakan kode etik sebagai wujud pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah menghalang halangi penyidikan
Kang Tb Sukendar juga melihat gerak cepat Timsus Polri dibawah komando Irwasum Polri Komjen Agung Budi Marwoto patut mendapatkan dukungan dan apresiasi dari semua pihak dan kedepan Kang Tb Sukendar sangat berharap kepada Timsus harus dapat bekerja secara profesional dan transparan, agar tidak ada lagi yang ditutup-tutupi oleh Timsus dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Masyarakat saat ini sangat berharap kepada Tim Khusus bentukan Kapolri
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mendapat atensi khusus Kapolri dengan membentuk Timsus atau tim khusus. Namun independensi dan objektifitas Timsus ini tengah diuji jadi harus benar benar tunjukkan kerja yang profesional dan tentunya harus juga transparan dalam bekerja
Sebab dalam Timsus bentukan Kapolri tersebut ada, terdapat dua orang mantan anak buah Ferdy Sambo yang sempat ditugaskan memimpin Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dan saat ini ada di dalam Timsus.
Mereka adalah Korspri Kapolri Kombes Dedy Murti Haryadi dan Kadiv Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Irjen Selamet Uliandi. Diketahui, Irjen Selamet Uliandi pernah menjadi Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.
Sedangkan Kombes Dedy Murti Haryadi adalag selaku sekretaris di Satgasus Merah Putih. Namun memang saat ini satuan tersebut sudah dibubarkan Kapolri seiring ditetapkannya Sambo sebagai tersangka.
Terduga Pelanggar Kode Etik bertambah Jadi 36 orang
Sementara itu, anggota Polri yang diduga melanggar kode etik saat penanganan penanganan awal meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bertambah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menerangkan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri hingga kini telah memeriksa setidaknya 36 terduga pelanggar kode etik.
Semoga saja indepedensi dan integritas Timsus dibawah Komando Komjen Agung Budi Maryoto dalam mengungkap secara terang benderang kasus tewasnya Brigadir J dari Timsus dapat terjaga dengan baik sehingga akan tumbuh kembali tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri . tutup Kang Tb Sukendar. (Boy)