Tanah Karo, TrikNews.co-Kepala sekolah SMP Negri 2,Simpang empat Ndokum siroga MG diduga menjual Pakaian seragam sekolah jenis baju olah raga, batik topi dan dasi serta tali pinggang serta astribut sebear.350 Ribu.
MG katakan kepada siswa
belum semua yang menerima
Seragam, sebagian jika masih
ada seragamnya masih bisa
di pergunakan, bahkan ada juga
Yang gak di bayar itu kan gak
Bisa kita paksakan, karena
Sebagian orang tua murid baru
gak punya uang, ucapnya
Kepada TrikNews,co sabtu
Tgl, 6/8/2022 pagi
Sementara beberapa orangtua
Murid mengatakan jika pakaian
Seragam itu, wajib di bayar bang
jika belum kita bayar maka
Anak kita gak dapat seragam
Memang begitu peraturan dari
Sekolah, katanya disaat kofirmasi
Didepan ruang sekolah tersebut
Namun ketika di konfirmasi
Kabit SMP kabupeten Karo,
Irwan Tarigan, di ruang kerjanya
Sabtu siang tgl 6/7/2022/
Ia menegaskan kepada TrikNews,
Co terkait penjualan pakeyan
Seragam terhadap peserta didik
Tahun ajaran baru ini, kami
Sudah ingatkan bahwa tidak
Boleh mengadakan pakiaan
Seragam di sekolah, ucapnya
Namun kepala sekolah SMPN
Simpang empat Surbakti
Kecamatan Ndokum siroga
Tampaknya masih saja bandel
Seakan akan kebal hukum dan
Tidak mematuhi peraturan
Dinas pendidikan selaku atasan
Nya, serta tidak mengikuti
Peraturan menteri pendidikan
Nomor 45 tahun 2016, hingga
Peraturan pemerintah Nomor
17 tahun 2010 tentang pengolahan
Dan penyelenggaraan pendidikan,
Terutama, pasal 181,a sudah
Secara jelas Ter tulis mengenai
Larangan itu, di larang sekolah
Maupun komite menjual pakeyan
Seragam di sekolah, tetapi
MG , tersebut, tetap
Melanggar peraturan pemerintah
juga peraturan Mentri pendidikan
Dan kebudayaan hingga peraturan
Atasanya seperti dinas pendidikan,
JG)