Labuhanbatu, Triknews.co-Kuasa hukum Tersangka Samsuddin Nasution/Udin, Advokat Irwan, Senin (8/8/2022) terkait penangkapan dan penahanan terhadap SN oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, ia menyebutkan pihaknya beserta seluruh team akan melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik, baik terhadap penangkapannya, penetapan klien kami sebagai tersangka dan penahanannya.
Dan sebagai PH dari SN, Pertama sekali tentu saja kami sangat berterima kasih kepada TASTAEK (Team Advokasi Samsuddin Temuan Ekstasi) atas informasi dan Edukasi hukum yang disampaikan oleh kawan-kawan, khususnya bung Edi syahputra Ritonga dan bg. Al as ary Hasibuan, informasi yang saudara-saudara himpun dan sampaikan akan sangat membantu kami sebagai PH dalam melakukan pembelaan.
Penangkapan terhadap klien kami Samsuddin memang sedikit aneh, kita merasa ada peristiwa dan fakta yang belum diungkap oleh penyidik kepermukaan, seperti “dari mana tas itu diperoleh oleh pak Samsuddin?, Apakah tas itu dititipkan sama pak Samsuddin atau Pak Samsuddin yang menemukan langsung untuk pertama kalinya?”. Dan menurut kami masih banyak titik-titik yang belum disentuh dalam perkara ini.
Sebab berdasarkan informasi yang kita baca dari media, kita masih belum menemukan titik penghubung antara Tas yang dikalaim ditemukan disekitaran rumah pak Samsuddin, dan apapula hubungan tas tersebut dengan pil ekstasi sedang ramai dibicarakan dijagat maya dan hubungannya secara jelas dengan klien kita SN.
Namun saat PH Pak Samsuddin ditanyai apakah sudah pernah bertemu dengan klien SN, ia sedikit tertawa dan mengatakan “Alhamdulillah kita sudah tandatangan kuasa, dan saya yakin dengan rekan-rekan saya, meski tanpa mengadvokasi langsung tersangka kita pernah bebaskan terdakwa di pengadilan, sebab saya yakin sikap bijak dan kearifan hakim-hakim kita”.
Saat ditanya apakah tim penasehat hukum dapat membebaskan pak Samsuddin dari jerat hukum sebagaimana disangkakan oleh penyidik?, ” Klien kami disangkakan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sangkaan yang digunakan oleh penyidik adalah sangkaan alternatif, dan kita akan mendalaminya lagi. Surat Perintah Penahanan belum kita terima, namun Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perpanjangan Perintah Penangkapan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kita terima melalui keluarga klien kita, padahal klien kami sudah ditahan.
Apakah akan dapat dibebaskan atau tidak itu tergantung fakta-fakta yang kita peroleh nantinya, “Da mihi facta, dabo tibi ius, Berikan daku faktanya, nanti kuberikan hukumnya”, untuk itu kami perlu bantuan team dalam melakukan advokasi dan invetigasi, agar semakin banyak fakta-fakta yang dapat kita jadikan sebagai bahan pembelaan baik didalam maupun diluar pengadilan.
Dan dalam penanganan perkara ini secara keseluruhan akan saya sampaikan kepada kawan-kawan media setelah memperoleh kesepakatan dengan team Penasihat hukum nantinya, dan hasil pembicaraan kita terakhir dengan rekan saya MYR, kita akan melakukan upaya Praperadilan, namun itu belum simpul sebab masih ada dari beberapa rekan kita yang belum sempat bertemu ‘pungkasnya.(SN)