BerandaDaerahDOP DPRD Binjai Diduga Tidak Dapat Diyakini Kebenaran Penggunaannya

DOP DPRD Binjai Diduga Tidak Dapat Diyakini Kebenaran Penggunaannya

Author

Date

Category

Binjai, Triknews.co- Berdasarkan data yang dihimpun, pertanggunjawaban belanja Dana Operasional Pimpinan (DOP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Binjai Tahun 2021 diduga tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya sebesar Rp110.880.000.

Pemko Binjai pada TA 2021 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp485.775.066,957,00, dengan realisasi sebesar Rp449.458 286.864,00 utan 92,25% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp110.880.000,00 merupakan realisasi Belanja DOP DPRD.

Belanja DOP DPRD merupakan dana operasional (DO) yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD

Pembayaran Belanja DOP DPRD dilakukan berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2021.

Besaran DOP yang diberikan untuk Ketua DPRD adalah sebesar Rp4.200.000, dengan perhitungan 2 kali uang representasi Ketua DPRD, dan untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp2.520.000, dengan perhitungan 1,5 kali uang representasi Wakil Ketua DPRD.

Selama TA 2021, realisasi belanja DOP DPRD) adalah sebesar Rp110.880.000, tanpa pemotongan pajak.

Belanja DOP DPRD tersebut direalisasikan tiap bulan secara lumpsum sebesar 80 persen dari DOP perbulan. Belanja DOP dipertanggungjawabkan dengan tanda terima uang, dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pimpinan DPRD untuk tiap awal bulan bersamaan dengan gaji dan tunjangan lainnya.

Sedangkan untuk 20 persen direalisasikan untuk dukungan DO lainnya yaitu untuk gaji supir pimpinan DPRD. Dokumen pertanggungjawaban atas belanja tersebut diduga tidak dilengkapi dengan pakta integritas, laporan penggunaan DO dan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Diketahui, bahwa dokumen pendukung realisasi belanja DOP hanya berupa tanda terima uang tanpa bukti pendukung lainnya. Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran dan PPK diduga tidak mengetahui belanja tersebut harus didukung bukti-bukti yang sudah ditentukan dalam Perwal Nomor I Tahun 2021.

Dalam data tersebut juga dituliskan bahwa, Ketua dan Wakil Ketua DPRD diduga tidak ada mendapat informasi dari Sekretaris DPRD (Sekwan) tentang bagaimana proses persiapan dan pertanggungjawaban DO, sehingga Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak membuat pertanggungjawaban DO dan penandatanganan pakta integritas.

Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan Perwal Binjai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2021.

Untuk mengetahui kebenaran data tersebut, koran ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekwan DPRD Binjai lewat pesan WhatsApp, Rabu (27/7/2022). Sayangnya, hingga berita ini dibuat koran inibelum juga mendapat jawaban. (Jn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img