Tanah Karo, TrikNews.co-Aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Nomor 17/tahun 2010/ tentang pengolahan dan Penyelenggaraan pendidikan,Terutama pasal181 a, jelas secara
Tertulis mengenai larangan itu,
Berdasarkan pasal itu, sudah
Jelas jadi pihak guru guru itu,
Di sekolah sama sekali tidak
Boleh, menjual buku buku atau
Seragam di sekolah,
Namun, JNsebagai
Kepala sekolah SDN 04046
Kabanjahe kabupaten Karo
Sumatra Utara SUMUT masih
Melanggar peraturan pemerintah
dan Permendikbud, serta aturan
kepala dinas pendidikan tanah
Karo,
Contohnya JN
Kepala sekolah tersebut,
Menjual pakaian seragam
Terhadap peserta didik tahun
Ajaran baru, PPDB berupa baju
Olah raga dan baju batik baikpun
Atribut bersama papa.Nama
Sebesar,3,20000 per siswa
Sedangkan orangtua peserta
Didik baru, tersebut mengaku
Tidak pernah guru antara orangtua
Mesyawarah terkait pembelian
Pakeyan seragam di sekolah,
Sementara itu, Kepala sekolah 0404 JNÂ Juga mengaku kepada
Wartawan TrikNews, co disaat
dijonfirmasi di ruang kerjanya
Senin, (12/7/2022) tidak menampaiknya. punbegiti iaemberikan alasannya.
“Pakaian seragam seharga
3,20.000,” ungkapnya.
Sementara Dalam peraturan Permendikbud Nomor 45 tahun 2016 dan Peraturan pemerintah juga
Mengatakan bahwa pihak
Sekolah, di larang menjual
Seragam di sekolah, tetapi bagi
Junedi Ginting tidak berlaku
Peraturan yang sudah di tetapkan
Pemerintah tersebut,
Karena hal tersebut, JN
diduga membuat surat
sepertujuan orangtua murid
lengkap bersama tanda tangan
tanpa menpelkan matre di atas
surat tersebut,kelakuan kepala
sekolah ini, membuat surat
tanda sepertujuan dari oarangtua
peserta didik tahun ajaran baru,
agar dinilai dari oarangtua
murid, sementara beberapa
orangtua disaat konfirmasi
di lokasi sekolah pada waktu itu
nereka tidak tau apa apa.
Sesuai surat edaran tentang
larangan dari dinas pendidikan
Kabupaten Karo,Andreas Tarigan
terkait jual beli seragam sampai
Saat ini, belum ada tanggapan
Apa apa,dari Andreas Tarigan
Atas kelakuan Junedi Ginting
Kepala sekolah SDN 04046
Kabanjahe, terkait adanya
Penjualan pakeyan seragam
Berupa,baju olah raga bersama
Baju batik, dan atribut,serta
Papan nama,terhadap calon
Peserta didik tahun ajaran baru,
Salah sati orang tua siswa baru-baru ini menyesalkan tindakan kepala sekolah tersebut,enurutnya seharusnya dirembukkan dulu dengan pihak orang tua siswa.
” Dibicarakanlah dulu, jangan langsung ambil keputusan dulu, ginikan kami kaget, tiba-tiba ada uang baju, mahal pula, Kepala Dinas harus turun menyelidiki permasalah ini, inikan kalau gak salah udah korupsi juga,” ungkap seorang ibu setengah baya br Sembiring yang minta namnnya jangan dipublikasikan.
(JG)