Pekanbaru, Triknews.co – Polda Riau berhasil ungkap peredaran Narkoba berbagai jenis, diantaranya : Ganja, Estasi dan Shabu dari berbagai tempat, hal itu di sampaikan
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, melalui Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, saat Pres Conference, Kamis (28/7) di Aula Tribrata Lt 5 Polda Riau.
Pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Polda Riau terus berupaya memutus rantai peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polda Riau, “kita selalu tanggap bilamana ada informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika”
Sunarto mengatakan, pelaku pertama merupakan seorang mahasiswa atas nama FST (21), yang merupakan pemilik dan pengedar ganja seberat 1 Kg. Dengan modus menyimpan, ganja di kos- kosannya, selanjutnya mengedarkan di wilayah Pekanbaru.
Atas informasi dari masyarakat, tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda, menyelidiki dan selanjutnya, menangkap FST di kosan Sitinjak Jalan Bakti, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (9/7/2022).
“Kami berhasil menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak warna hijau yang berisikan paket ganja kering siap edar seberat 1 kg,” dan timbangan, kata Sunarto.
Sunarto menyebutkan dari hasil interogasi, FST mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim oleh inisial HOT dari Medan, Sumatera Utara menggunakan bus.”FST ini sudah tiga kali menerima paket kiriman ganja dari inisial HOT yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.
Selanjutnya penangkapan kedua merupakan pengedar Estasi sebanyak 200 butir bernama AW (34), yang menurut pengakuannya barang haram tersebut didapat melalui arahan seseorang Napi Sialang Bungkuk (saat ini sedang didalami – red) atas nama Didi.
AW sendiri menjemput barang haram tersebut disalah satu halte bus, sesuai arahan dari Didi, untuk selanjutnya mau diantarkan ke sesorang, namun pergerakannya telah dipantau tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda, dan AW digeledah dan didapati Estasi sebanyak 200 butir yang ditaruh di dasbor sepeda motornya.
Kasus ketiga merupakan pemasok Sabu dari Malaysia, berhasil ditangkap
Ditresnarkoba Polda, sebanyak 3 Orang pelaku yaitu Along, Amat dan Z, di Jl. Rupat, Tanjung Medan, Rupat Utara Bengkalis. Kamis (14/7), dengan mengamankan barang bukti berupa serbuk narkotika jenis sabu 19 kg, yang dikemas dalam 14 bungkus kantong plastik
Adapun penangkapan tersebut, merupakan pengembangan terhadap Ayet yang sudah merupakan DPO, tim Ditresnarkoba Polda Riau. Mendapat informasi ada komunikasi Ayet dengan Along melakukan bisnis.
Selanjutnya tim Ditresnarkoba memantau Along yang menurut informasi akan berangkat ke Malaysia menggunakan speed boat miliknya, dan saat kembali ke Rupat, tim manangkap Along, setelah sebelumnya Ditresnarkoba telah berkordinasi dengan pihak Bea Cukai, terkait pergerakan transportasi kapal keluar dan masuk ke negara Rupat.
Sunarto mengatakan, kepada pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sunarto mengatakan, Polda Riau tetap komitmen, bahwa Riau Bebas Narkoba harus diwujudkan, dengan harapan semua masyarakat tetap peduli terhadap penyalahgunaan narkotika.
Sebelum Pres Conference, ditutup, Sunarto mengatakan ‘apapun modus yang mereka lakukan, kita tidak pernah lengah, itu komitmen kita” (MS/Hms Polda Riau)