Ujung Tanjung, (Rohil) Triknews.co – Kepolisian Resor (Polres) Rohil, berhasil mengamankan sepasang tersangka pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Mereka adalah YSS dan MA, keduanya ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai beraksi.
Mereka diketahui bersekongkol dalam merencanakan pembunuhan terhadap wanita bernama Uli Susanti, pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Dalam rencana mereka, suami Uli bernama Roni Hengki, juga menjadi target untuk dihabisi nyawanya. Namun Roni hanya mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan parang, saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Mirisnya, penganiayaan tersebut, hanya karena sakit hati karena dianggap selalu mencampuri rumahtangganya. Pasalnya, pernikahan tersangka YSS dengan adik korban, MA, tak direstui karena beda agama.
Tersangka YSS dan MA, masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban Uli. Dimana YSS, merupakan adik ipar dan MA adalah adik kandung korban.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, M.Si saat menggelar konferensi pers mengatakan, tersangka YSS bertindak sebagai eksekutor tunggal yang melakukan pembunuhan.
Berdasarkan pengakuan tersangka YSS, dia sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak Rabu (20/7/2022), atau tepat 2 hari sebelum beraksi.
Awalnya, YSS datang ke kontrakan MA di KM 4 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, untuk mengajak MA rujuk kembali. Saat itu, MA menyetujui ajakan dari YSS.
“Mereka bersepakat untuk rujuk, akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarekan perbedaan agama,” kata Kapolres AKBP Andrian, didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya SH SIK MH dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin SH, saat ekspose pengungkapan kasus yang mengegerkan warga tersebut di Aula Media Center Polres Rohil di Ujung Tanjung, Senin (25/7/2022).
Lanjut Kapolres, YSS beranggapan, korban Uli adalah orang yang paling menentang, serta selama ini juga sering mencampuri urusan rumah tangga tersangka.
“Tersangka YSS ini beranggapan bahwa kondisi (rumah tangganya yang rusak, red) tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli,” papar Kapolres.
Saat di hari Jumat, yang menjadi hari direncanakannya aksi pembunuhan, YSS mulanya menyuruh MA untuk datang bertamu ke rumah korban di Paket C, Kepenghuluan Pelita, untuk memata-matai situasi di dalam rumah.
Ketika sepi, MA pun menghubungi YSS lewat handphone untuk segera masuk ke dalam rumah, dan bersembunyi di kamar. MA bahkan juga telah menyiapkan parang untuk digunakan YSS dan menunjukkan posisi kamar lain tempat korban beristirahat.
Tak hanya itu, tersangka MA memasukkan obat tetes mata ke dalam air teh manis untuk diminum Uli dan Roni. Ia berharap korban akan meminumnya, sehingga lebih mudah untuk melakukan pembunuhan.
Selanjutnya MA kemudian meminta Roni, suami kakaknya, untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya dengan alasan ada tamu yang datang. Tanpa curiga, Roni pun bersedia mengantar MA.
“Saat itulah tersangka YSS yang sudah siap dengan senjata tajam jenis parang, masuk ke kamar korban untuk menghabisi korban dengan cara menggorok dan menebas leher korban hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto.
Usai menghabisi nyawa Uli, disebutkan AKBP Andrian, YSS ngambil kalung emas dari leher korban, dan menunggu Roni suami korban kembali ke rumah. Tersangka bersiap dan bersembunyi dibalik pintu, begitu mendengar ada bunyi motor mendekat. Korban Roni ternyata pulang dan begitu membuka pintu, langsung diserang dengan parang oleh pelaku YSS.
Mendapati serangan dari tersangka YSS, Roni pun berteriak minta tolong dan teriakannya didengar warga sekitar, yang segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas Bripka Roby Sugara.
Kebetulan personel Bhabinkamtibmas itu juga sedang melakukan kegiatan sambang warga di rumah Datuk Penghulu Pelita, tak jauh dari lokasi.
Bripka Roby bersama warga, selanjutnya mendatangi rumah Roni, saat itulah, terlihat tersangka YSS sedang menyeret Roni ke arah belakang rumah.
Tanpa buang waktu, petugas bersama warga mengepung tersangka dan berhasil menangkap YSS, dan selanjutnya Bripka Roby menghubungi Polsek Bagan Sinembah, untuk meminta bantuan mengamankan tersangka.
“Setelah menangkap tersangka YSS, tak lama kemudian petugas juga berhasil menangkap tersangka MA di rumah kontrakannya di wilayah Bahtera Makmur,” ujar AKBP Andrian.
Kapolres Rohil menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
“Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres Rohil.(MS/Hms Polda Riau)