Medan, Triknews.co-Perkara tindak pidana Pencurian telah diamankan unit Reskrim Polsek Medan area 1(satu) orang laki-laki pekerjaan pengangguran tersangka atas nama Rahma Demi Als Beben(39) Warga Jalan Rahmadsyah Gg Insyaf No. 40 A kelurahan kota matsum I kecamatan Medan area kota Medan pelaku melakukan kejahatan kasus Pencurian dengan Pemberatan waktu kejadian Hari Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Japaris kelurahan kota matsum I kecamatan.medan area
Dasar UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI- LP / 541 / VII / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 10 juli 2022 korban ini atas nama Yusniar SE(48) kelamin Perempuan Pekerjaan Wiraswasta warga Jalan. Brigjen katamso Gg Riwayat No. 4 kelurahan kampung baru kecamatan.medan maimun
Kepada wartawan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH mengatakan kronologis kejadian Pada hari Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib anak korban pergi kejalan japaris dengan mempergunakan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor plat BK 6984 AGG dan menurut anak pelapor sepeda motor tersebut diparkirkan didepan toko sepatu Produs Project, akan tetapi anak pelapor lupa mencabut kunci kunci kontaknya dan pada hari minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 wib anak pelapor (Muhammad Riqi Syahputra ) mau pulang dan tidak lagi melihat sepedanya dan anak pelapor berusaha mencarinya disekitar tempat kejadian namun tidak ditemukan.
Lanjut Kapolsek Medan Area kronologis penangkapan pelaku Pada Hari Sabtu 10 Juli 2022 sekira pukul 04.30 Wib di jalan Jermal XV,Tekab Medan Area yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH.MH.iya melakukan penangkapan terhadap tersangka Rama Deni als Beben di Jalan Jermal XV Kecamatan. Medan Denai.
Selanjutnya anggota langsung melakukan introgasi kepada pelaku tentang kejadian yang di lakukan pelaku, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban dengan cara pelaku baru pulang dari warnet Akbar dengan berjalan kaki dijalan ismaliyah disamping jalan Rahmadsyah dan melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah ,BK 6984 AGG yang berada dihalaman parkir atau tepatnya didepan toko frodis project dalam keadaan kunci sepeda motor tersebut masih tergantung disepeda motor tersebut.
Selanjutnya pelaku menggeser sepeda motor tersebut sekitar 2 meter dari TKP dan selanjutnya pelaku menghidupkan sepeda motor tesebut dan membawanya ke Jermal XV kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi Polsek Medan area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan.
Kemudian unit Reskrim suda diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2016, warna merah, no plat BK 6984 AGG, no. Rangka : MH1JFV117GK331335, no. Mesin JFV1E1336437.
Pasal yang dipersangkakan dan Ancaman hukuman Tindak Pidana “ Pencurian dengan Pemberatan ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun kata Kompol Sawangin Manurung.
(HS)