BerandaKriminalUnit Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Tersangka Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Tersangka Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penangkapan satu orang tersangka atas nama Fajar Nugraha (30) Laki-Laki karyawan swasta, warga Jalan. Pelita II No. 3 Kecamatan.Medan Perjuangan.temanya Dani (DPO),(33) karyawan swasta, islam, warga jalan tangga batu kelurahan.Sidorame barat II Kecamatan. Medan.Perjuangan pelaku melakukan Curas.

Waktu kejadian TKP Minggu 10 Juli 2022 Pukul 19.30 wib, Di Jalan. Pelita IV Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan. Medan Perjuangan kota Medan.

Dasar *Laporan Polisi No : LP/ B / 363 / VII / 2022 /Restabes Medan / Sek Medan Timur*
Hari Minggu 10 Juli 2022 . Korban Atas nama Kezia Zefanya Simanjuntak perepuan (15) seorang Pelajar, warga Jalan.Maplindo Gang nangka No 10 Kelurahan.Tegal rejo Kecamatan.Medan Perjuangan.

Kepada wartawan Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan ST,SIK,MH.Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora SH.mengatakan Kronologis kejadian dan Penangkapan Bahwa pada hari Minggu 17 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 wib jalan pelita lV kelurahan.Sidorame barat ll kecamatan Medan perjuangan.

Ipda P. Tambunan SH.MH. pada saat mendampingi piket 7.0 menempati kring serse di jalan Pelita IV mendapat informasi adanya terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.

Selanjutnya tem opsional ke TKP dan berjumpa dengan korban serta menceritakan kejadian yang dialaminya serta ciri ciri pelaku kemudian tem opsnal melakukan Pengejaran dan tepat dijalan pelita IV ditemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Mwdan.Timur.

Lanjut Kanit Reskrim Modus Operandi
Pelaku bersama temannya yang berboncengan sepeda motor melakukan pencurian dengan kekerasan dengan merampas HP yang dipegang korban, pada saat korban bersama temannya berjalan di pinggir jalan pelita IV (TKP).

Lanjut Hasil introgasi kepada
Tersangka ini Fajar Nugraha mengakui bersama temannya Dani (DPO) dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap HP milik korban Kezia Zefanya Simanjuntak saat berjalan di jalan pelita IV dan peran tersangka Fajar Nugraha perperan sebagai Joki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna biru BK 2495 ACL dan membonceng pelaku Dani (DPO). Pada hari minggu 10 juli 2022 pukul 19.30 wib di jalan pelita IV. Kecamatan.Medan Perjuangan.

Barang Bukti yang suda diamankan unit Reskrim Polsek Medan Timur sebuah
1(satu) unit Roda 2 Yamaha Zupiter Z Warna Biru *BK 2495 ACL* sepeda motor tersebut di gunakan tersangka saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap HP milik korban.

sebagai mana di maksud pasal 365 KUHPidana tersangka ini diancam dengan pindana penjara paling lama 9 Tahun kata Iptu Jefri Simamora .

(HS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img