Medan, Triknews.co-Kejati Sumatera Utara Idianto SH,MH Sumatera Utara melalui Edyward Kaban SH MH, Meresmikan Rumah Restorative Justice 2022 di Desa Pagar Merbau III dan Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/7/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice yang dilakukan serentak di Sumatera Utara secara virtual ini dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022.
“Peresmian Rumah Restorative Justice secara virtual ini dan dilaksanakan serentak di 26 Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kenapa bukan kampung namanya, karena kata Rumah lebih bermasyarakat yang berguna sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat”, terang Wakajati Sumut dalam sambutannya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Jabal Nur SH MH dalam eambutannya menjelaskan, “dengan diresmikannya Rumah RJ ini, semoga dapat mengurangi permasalahan yang diusahakan jangan masuk ke ranah hukum. Karena kapasitas di lapas sudah cukup penuh sehingga diperlukan upaya musyawarah dalam penyelesaian perkara hukum”.
Lanjutnya, hal ini sebagai optimalisasi program prioritas Jaksa Agung RI, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak.
Yang dilaksanakan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Sehingga penyelesaian permasalahan bisa diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke Pengadilan.
“Dan dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini, diharapkan dapat menjadi salah satu sarana sangat baik bagi korban penyalahgunaan narkotika,” kata Kajari Deli Serdang.
Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan di kesempatan itu, menyampaikan keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejatisu terhadap masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah, serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejatisu dan masyarakat, ungkap Bupati.
“Untuk itu, kami Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen, optimis dan mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat.
Harapannya, semoga dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi setiap permasalahan-permasalahan hukum yang ada,” tegas Bupati.
Hadir juga pada acara tersebut, Forkopimda Deli Serdang, para Asisten Kajati Sumatera Utara, para Asisten Setdakab Deli Serdang, para Pimpinan OPD Deli Serdang, serta tamu undangan lainya.
(HS)