Langsa : Trik News.co – Permainan Chip adalah salah satu permainan yang banyak digandrungi oleh kalangan masyarakat baik tua maupun muda, permainan ini bisa dengan mudah diakses melalui hp android atau pun melalui perangkat internet lainnya.
Bagi mereka para penggemar permainan Chip tersebut, terlebih dulu mereka harus membuat akun disertai pasword dan nama (under name) agar bisa akses masuk kedalam permainan.
Disisi lain, bagi mereka yang ingin bermain permainan Chip itu, mereka diharuskan juga untuk mengisi akun mereka dengan membeli “Chip, pada penjual yang biasanya bertransaksi secara gelap.
Permainan Chip ini termasuk salah satu permainan judi online yang dilarang baik oleh aparat penegak hukum maupun tokoh pemuka agama yang ada dimasing-masing tempat.
Hal tersebut dikarenakan pengaruh dampak buruknya bagi mereka yang menggandrungi permainan yang namanya “Chip, tersebut.
Sementara terlepas dari itu, pada permainan judi online “Chip, ini, ada istilah sebutan nama “Sedekah”.
Sedekah biasanya akan diberikan oleh seseorang pemain yang berhasil menang dalam permainan tersebut kepada pemain lain dengan hitungan sebutan nama 1B , 2B, dan seterusnya.
“Terkait istilah sedekah dalam permainan judi online ini, sedekah tersebut tidak sama dengan yamg namanya sedekah yang dianjurkan dan diperintahkan dalam agama.
Menurut salah satu pemuka agama dan juga tokoh masyarakat yang berhasil dikonfirmasi media trik news.co , Jum’at (8 Juli 2022) mengatakan, “Istilah Sedekah dalam permainan judi yang bernama “Chip, sedekah tersebut tidak akan menjadi amal kebajikan.
Namun sebaliknya menjadi amal buruk bagi mereka yang memberikan sedekah pada istilah permainan judi Chip tersebut. Kita harus ketahui, sebut pemuka agama dan juga tokoh masyarakat seraya ia minta namanya tidak dipublikasikan oleh wartawan.
“Allah melarang hambanya berbuat dan berlomba-lomba dalam kemaksiatan, kemungkaran, dan Kebakilan, Allah memerintahkan kita manusia agar berlomba-lomba berbuat kebaikan (fastabiqul Khoirot).
Bersedekah dalam istilah permainan Chip, berarti seseorang telah ikut menanam benih dosa melalui pihak lain yang imbasnya akan mengalir dosanya kepada pemberi sedekah, kita juga ingat dengan firman Allah yang dengan tegas melarang setiap permainan yang berbentuk judi dan meminum khamar.
Dalam firman-nya Allah menyebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak), berjudi (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).
Mudah-mudahan melalui buletin Singkat Jumat hari ini, hal tersebut akan menjadi Ibrah (pelajaran) bagi kita semua, mari terus tingkatkan keimanan serta ketaqwaan kita kepada Allah dengan tidak melibatkan diri pada semua bentuk yang namanya perjudian, demikian. (Boy)