Medan, (TrikNews.co) – Sebanyak 28 orang Pejabat Fungsional dilantik oleh Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (30/06/22).
28 Orang Pejabat Fungsional yang baru dilantik terdiri dari 26 orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada Bapas Medan dan Sibolga, 1 orang Pranata Komputer Ahli Pertama pada Kantor Wilayah dan 1 orang Pranata Humas Ahli Pertama pada Kantor Wilayah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Jabatan fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
Dalam kesempatannya, Imam mengingatkan kembali pesan Menteri Hukum dan HAM kepada seluruh pejabat fungsional yang baru saja dilantik agar selalu menjaga kesehatan jasmani maupun rohani sehingga dapat berkinerja secara produktif.
“Laksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel serta menyiapkan langkah antisipasi dan memitigasi sedini mungkin untuk meminimalisir resiko”, kata Imam di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah.
“Selanjutnya saya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan PNS yang profesional dan bertanggung jawab, dimana pemilihan karier dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan sistem karir”, lanjutnya.
Imam menambahkan, Sistem prestasi kerja lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat yang semuanya diimplementasikan melalui sistem pembinaan jabatan fungsional.
“Bagi pejabat fungsional yang dilantik hari ini, harus diingat bahwa selain dituntut untuk memenuhi karir diri sendiri, juga harus membuktikan kepada masyarakat bahwa pejabat fungsional bisa berperan serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional”, Kata Imam
Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM RI. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Nomor 22 menyebutkan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan ialah Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Bimbingan kemasyarakatan sendiri meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan di instansi Pemerintah yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. (DM)