BerandaUncategorizedSatreskrim Polres Langsa Amankan Satu Pelaku Dugaan Pencurian dan Dua Orang Diduga...

Satreskrim Polres Langsa Amankan Satu Pelaku Dugaan Pencurian dan Dua Orang Diduga Sebagai Penadah

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Sat Reskrim Polres langsa berhasil amankan 1 (satu) orang pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dan 2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs pasal 480 KUHPidana.

Adapun masing-masing pelaku berinisial IR Bin AR, umur 31 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Gp. Blang Seunibong Kec. Langsa Kota – Kota Langsa (Pelaku Pencurian). Selanjutnya inisial JW bin RH (41th), pekerjaan wiraswasta, warga Gampong PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota-Kota Langsa, (pelaku penadahan).

Selain dari itu diamankan juga inisial IH Bin AMH, umur 41 tahun, Pekerjaan Karyawan Honorer, alamat Gp. PB. Blang Pase Kec. Langsa Kota – Kota Langsa yang diduga sebagai Pelaku Penadahan.

Sementara untuk para pelaku ini di ciduk saat berada diloksi Parkiran Toko Mie Ramen Jl. A. Yani Gp. Jawa Kec. Langsa Kota – Kota Langsa pada hari Jum’at, tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib. sedangkan korbannya atas nama ADE NABILA RABIUKLIKHA Binti RIKHWANSYAH, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, umur 22 tahun, alamat Dsn. Bahagia I Gp. Meurandeh Teungoh Kec. Langsa Lama Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK dalam rillisnya, Sabtu (18/6), menjelaskan, adapun modus Operandi, Pelaku tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor untuk berpura-pura hendak membeli Kebab, saat itu pelaku melihat korban sedang lengah dengan menaruh handphone di Dashboard sepeda motornya.

Kemudian pelaku langsung mengambil handphone milik korban. Selanjutnya pelaku yang berinisial IR Bin AR kemudian menjual Handphone tersebut ke sdr. JW Bin RH seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya JW Bin RH menjual kembali handphone hasil kejahatan tersebut kepada inisial IH Bin AMH seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah).

Pada pengungkapan tersebut, lanjut Kasat menambhakan, Satreskrim Polres Langsa ikut juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) Unit HP merk Oppo A54, Warna Hitam. 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha NMax warna Hitam Nopol BL 5504 FZ (Alat Bantu Pelaku untuk menjual hp curian). dan 1 (satu) buah kotak HP merk Oppo A54 4GB/128GB, demikian Satreskrim Polres Langsa. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img