Binjai TrikNews.co.id-Binjai Samsul Tarigan, Tersangka kasus tindak pidana penguasaan lahan PTPN II kebun Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menang melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, mengabulkan permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh istri Samsul dan kuasa hukumnya.
Atas hal tersebut, membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut gugur.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dalam keterangan singkat mengatakan bahwa PN Medan telah mengeluarkan putusan Nomor 12/Pid.Pra/2022/ PN Medan, yang menyatakan tindakan Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka kasus penguasaan lahan tidak sah.
“Mulai tanggal 7 Juni 2022, Samsul Tarigan bukan lagi tersangka seperti yang dituduhkan selama ini, Hakim PN Medan telah mengeluarkan putusan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Samsul oleh Ditkrimsus tidak sah,” beber Minola. Rabu (15/06/2022).
Sebelumnya, Ditreskrimsus Poldasu telah menetapkan Samsul sebagai tersangka pada tahun 2019 silam.(JN).