Langsa : Trik News.co – Terkait Empat pulau di Aceh Singkil di klaim masuk wilayah Sumatera Utara, Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Rakyat Gampong (LSM Peureugam) ikut angkat bicara menanggapi perihal tersebut.
Menurut dia, Oknum Kementerian Dalam Negeri RI yang ada di Pusat, seharusnya tidak serta merta mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan ke 4 Pulau di Singkil Utara, Aceh Singkil, Propinsi Aceh masuk dan milik Propinsi Sumatera Utara.
“Seharusnya oknum yang ada di Kemendagri tidak terburu-buru mengeluarkan surat keputusan menyatakan empat pulau itu milik dan masuk wilayah Sumut, yaitu pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Panjang.
Ini perlu dipertanyakan, ada apa ?”, dan mengapa oknum yang ada di Pemerintah Pusat melakukan hal itu terhadap Aceh yang mengesankan seperti ingin mencabik-cabik kedaulatan batas wilayah Propinsi Aceh.
Kejadian ini, lanjut dia, juga layak diduga sebagai bentuk penjajahan secara tidak langsung terhadap Aceh, demikian ungkap Seketaris LSM Peureugam Baihaqi menyikapi polemik empat pulau yang di klaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) di Aceh Singkil saat di jumpai di Langsa, Senin (23/5).
Lebih lanjut Baihaqi menjelaskan, “kita juga sangat sayangkan sikap oknum di Kemendagri yang diduga tidak merespon enam kali surat yang dikirim oleh Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah kepada mereka.
Selain itu, bukti-bukti yang ada seperti Patok sebagai tanda tapal batas yang dipasang pada tahun 2012, dan bukti lain pembangunan tempat singgah nelayan daerah setempat, hal itu sepertinya tidak menjadi acuan dalam memutuskan status pulau tersebut masuk wilayah mana, Sumatera Utara kah, atau Aceh.
Terkait hal ini, dirinya sebagai pemerhati masyarakat meminta Kemendagri untuk meninjau ulang pengklaiman empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan cara membatalkan surat keputusan yang sudah dikeluarkan, demikian LSM Peureugam. (Boy)