BerandaUncategorizedKang Tb Sukendar Menyikapi Tagar Copot Kapolres Tangsel, Untuk Bisa Menjadi Atensi...

Kang Tb Sukendar Menyikapi Tagar Copot Kapolres Tangsel, Untuk Bisa Menjadi Atensi Sikapi Aduan Masyarakat

Author

Date

Category

Jakarta : Trik News.co – Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI) menyikapi ramai nya “Tagar ” Copot Kapolres Tangerang Selatan paska aksi massa di depan Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 12 Mai 2022 lalu menuntut adanya proses hukum terkait adanya penyimpangan hukum yang dilakukan Kapolresta Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebaiknya Kapolres Tangerang Selatan membuka pintu untuk bisa bertemu dan memberikan solusi terhadap tuntutan aksi masyarakat didepan Mabes Polri. Berdasarkan keterangan dari Jalintar Simbolon selaku pengacara dan kuasa hukum korban Agus Darma Wijaya, pihaknya menilai Kapolres Tangsel telah melakukan penyimpangan ketentuan hukum Pasal 170 KUHP.

“Para pelaku Pasal 170 KUHP itu sudah jadi tersangka, tapi dengan kekuasaan wilayahnya, Kapolres se enaknya membebaskan para tersangka. Itukan Pasal berat. “Kata Jalintar melalui keterangan pers nya, Selasa dua hari lalu (17/5).

Jalintar merinci, persoalan hukum dan penegakan menjadi tolak ukur Polri dalam melakukan penanganan hukum bagi para pelaku dan yang sudah berstatus tersangka. Jika penanganan hukum dilakukan tanpa melihat Perkap Polri dan ketentuan-ketentuan hukum yang ada, maka kata dia Polri akan menjadi object yang tidak dipercaya masyarakat.

“Ini soal penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan ketegasan dalam penindakan anggotanya yang menyimpang dari ketentuan penanganan hukum, jika tidak ingin dibenci masyarakat,” jelas Jalintar.

Sebelumnya, munculnya kasus pengeroyokan yang dialami Agus Darma Wijaya (ADW) terjadi pada saat eksekusi rumah di cluster maxwel No. 28 Serpong Tangerang Selatan.

Dalam insiden eksekusi sepihak itu, PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong pada tanggal 20 April 2022 lalu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tindakan Summarecon Gading Serpong telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan dan menganggap dirinya kebal hukum. Summarecon perusahaan property terbesar di Indonesia layak mendapatkan sangsi administrasi dan ditutup usahanya melihat arogansinya dan tidak menghormati hukum yang ada di Indonesia,” ungkap Jalintar.

Lanjut dia, keputusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berproses, namun Summarecon telah melakukan eksekusi sepihak tanpa adanya surat keputusan PN Tangerang.

“Pada saat peristiwa eksekusi sepihak itu sangat jelas terlihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon. Mereka mempertontonkan sikap buruk melawan hukum. Selain itu, mereka juga menutup akses pintu masuk kolega dan para wartawan yang datang ke perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28. Bahkan telah terjadi penyanderaan terhadap istri dan anak-anak ADW oleh preman Summarecon. “Beber Jalintar.

Persoalan hukum yang terjadi pada Agus Darma Wijaya (ADW) merupakan sikap buruk yang dilakukan Summarecon. Sikap dan perbuatan itu menjadi ruang bagi para preman berkelakukan lebih ganas karena dilindungi dengan perusahaan besar dan para oknum aparat.

Jalintar menuding dengan dibebaskannya para pelaku Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan ADW oleh Summarecon Gading Serpong telah menandakan tidak independensinya Kepolisian Tangerang Selatan dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menanggapi keluarnya surat penanganan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Div. Humas) Karo PID Mabes Polri, Brigjen Pol Moh. Hendra Suhartiyono.

Dalam keterangannya itu, Kepala Div. Humas Karo PID Mabes Polri meminta Kabareskrim Polri yang ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kadiv Propam Polri untuk segera mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya dan kembali menagkap serta menahan para pelaku yang sudah menjadi tersangka Pasal 170 KUHP.

“Saya yakin Kapolri Jenderal Listyo sangat tegas dan memiliki pemikiran hebat. Akibat ulah oknum anggotanya di Polres Tangsel itu, ini menjadi presedent buruk bagi kinerja Organisasi Polri

Kang Tb Sukendar juga mengharapkan kepada Kapolda Metro Jaya untuk segera ambil alih dengan melakukan gelar Perkara dan mengundang semua pihak yang terkait dalam menyikapi masalah yang dilaporkan masyarakat. Tutup Kang Tb Sukendar. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img