Medan, (TrikNews.co) – Musibah tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina) memakan korban sebanyak 12 (dua belas) wanita beberapa waktu yang lalu, Kamis (28/4/2022) di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina.
12 wanita penambang emas meninggal tertimbun longsor di lokasi tersebut. Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah dalam Konfrensi persnya di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022) sore menjelaskan, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal tersebut. Keenam (6) pelaku ini merupakan penyidikan dari dua Laporan Polisi (LP). Dimana aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang wanita meninggal dunia.
Adapun ke-12 korban wanita yang meninggal yaitu Nelli Sipahutar, Kana, Nurhayati, Lesma, Suryani Rambe, Nurlina Hasibuan, Irma Pane, Sarifah Nasution, Amna Pulungan, Nur Jaya Sari, Nur Ainun Pane, Nurlina Batubara, Nur Afni Lubis, dimana ke-12 orang wanita tersebut merupakan warga yang mengais atau mendulang emas.
“Keenam tersangka itu empat berasal dari Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan dua warga Sumatera Barat. 3 orang tersangka dan perannya yaitu JP alias Jupri Panjaitan sebagai pemilik mesin domping, lahan serta pemilik usaha, AP alias H Amaluddin Panjaitan penampung butiran emas, serta Al alias Arisman Lubis perannya sebagai penampung butiran emas juga”, ungkapnya.
Tatan melanjutkan, Polda Sumut Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Madina mengimbau pada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Madina, berkaitan dengan adanya aktivitas tersebut sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap masyarakat yang melakukan penambangan emas ilegal tersebut.
“Karena itu ilegal, berarti ada ancaman hukumannya, kemudian berbahaya terhadap para pekerja yang melakukan penambangan ilegal tersebut, terbukti beberapa waktu lalu ada 12 orang yang menjadi korban”, ucapnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (DM)