BerandaUncategorizedKanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Labuhan Batu terkait Pekerja...

Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Labuhan Batu terkait Pekerja Migran Ilegal

Author

Date

Category

Labuhan Batu, (TrikNews.co) – SIPKUMHAM merupakan sistem yang menerapkan artificial intelligence dan crawling data sehingga mampu menginventarisir, mengidentifikasi serta mengklasifikasi permasalahan hukum, hak asasi manusia, serta pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis, salah satu berita yang dimuat dalam penjaringan data SIPKUMHAM periode Mei 2022 adalah terkait sekelompok orang calon tenaga kerja yang diduga ditelantarkan di Pulau Geronggang, Kabupaten Labuhan Batu oleh calo pengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Flora Bidang HAM, didampingi oleh Analis Hukum Bidang HAM sambangi Dinas Tenaga Kerja diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ahmad Tarmiji Nasution, S.T dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ade Ramadhiansyah Siregar, dalam rangka pelaksanaan Pengumpulan Data Lapangan dan verifikasi kebenaran berita yang dimaksud dan pengumpulan data untuk dapat dijadikan bahan analisis dalam rangka penyusunan kebijakan yang dapat diimplementasikan di kemudian hari dalam bentuk peraturan perundang-undangan (regeling) maupun peraturan kebijakan (beleidsregal), Selasa (17/5/2022).

“Kehadiran kami disini adalah untuk memastikan terkait kebenaran informasi publik yang ada di media saat ini dan terangkum dalam aplikasi SIPKUMHAM. Hal ini tentunya menjadi dasar dalam menyebarkan informasi publik yang tepat dan penyusunan rekomendasi kebijakan”, ujar Flora membuka kegiatan.

Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa Video tersebut merupakan video lama yang dibagikan kembali oleh pihak tertentu ke media. Berita yang dimaksud ternyata terjadi pada akhir Februari 2022 dan langsung mendapatkan penanganan oleh Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait tanggal 10 Maret 2022.

Sekitar 39 (tiga puluh sembilan) orang pekerja imigran ilegal yang ditemukan di Pulau Geronggang setelah mendapatkan penanganan dari pihak Kepolisian dan dibuatkan berita acara dengan pihak Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya BP2MI memulangkan pekerja imigran ilegal tersebut melalui jalur darat (terminal bus di Kabupaten Labuhan Batu) karena faktanya para imigran ilegal tersebut bukan merupakan penduduk Labuhan Batu.

Kepala Bidang HAM menyampaikan pendapat bahwa perlu dilakukan sosialisasi dan Pendidikan kepada masyarakat terkait pentingnya pemenuhan administrasi yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menjadi pekerja migran secara legal.

Disisi lain perlu juga dicari tahu apa saja yang melatarbelakangi masyarakat masih tergiur dengan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri dan bagaimana peran yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu dalam menertibkan pekerja ilegal.

Informasi dari Dinas Ketenagakerjaan Labuhan Batu berpendapat bahwa kemudahan, cepatnya proses dan biaya murah yang dijanjikan oleh calo menyebabkan masyarakat lebih ingin menempuh jalur ilegal daripada jalur resmi.

Selain itu, para pekerja imigran ilegal tersebut enggan memberikan informasi dalam pemeriksaan guna menyusut oknum calo ilegal. Untuk itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan Labuhan Batu menyampaikan bahwa kedepannya diharapkan adanya konsekuensi hukum yang jelas terhadap pekerja imigran ilegal untuk menimbulkan efek jera. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img