Medan, Triknews.co-Perjudian sebagai salah satu bentuk kejahatan yang dapat merusak moral masyarakat. Dan tidak menutup kemungkinan dapat berpotensi untuk peningkatan adanya tindakan kriminalitas serta pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial lainnya.
Lokasi perjudian yang juga merupakan biang kerok penghancur generasi penerus bangsa Indonesia ini, kian hari semakin menjamur. Pasalnya telah banyak ditemukan tempat untuk dijadikan sebagai lokasi judi bahkan ditempat padat penduduk sekalipun dalam hal ini pihak pengelola kerap meletakkan mesin judinya guna meraup keuntungan pribadinya. Namun dalam hal ini tidak ada yang namanya abadi, kini lokasi perjudian itu pun perlahan kian terus diberantas oleh pihak kepolisian. Betapa tidak, judi yang dapat menimbulkan efek negatif bagi tiap individu maupun bagi masyarakat banyak ini kerap meresahkan masyarakat awam. Oleh karenanya dalam hal ini pihak kepolisian sebagai pengayom pelindung dan pelayan masyarakat yang baik, melalui Tim Unit Reskrim Polsek Delitua dibawah kepemimpinan Iptu Irwanta Sembiring SH MH telah menunjukkan konsistensinya guna memberantas lokasi perjudian di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan masyarakat serta berasal dari pemberitaan dari berbagai media massa, bahwasanya adapun lokasi perjudian yang bertempat di Jalan Komplek Berlian Sari II, Lingkungan IV, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Kota Medan ini telah diketahui kerap sangat meresahkan masyarakat. Menanggapi perihal tersebut Polsek Delitua jajaran Polrestabes Medan Polda Sumut langsung turun ke lapangan guna menutup lokasi perjudian tersebut, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB malam.
Penutupan lokasi tersebut telah diketahui dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring SH MH. Setibanya di lokasi perjudian, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung mengamankan dua buah mesin game judi tembak ikan yang kerap meresahkan masyarakat tersebut ke Mapolsek Delitua.
Tampak aksi penutupan lokasi perjudian itu sempat menjadi tontonan warga sekitar yang kaget dengan kedatangan puluhan petugas ke lokasi tersebut.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat Whatsapp membenarkan penindakan yang dimaksud.
“Iya benar kami telah melakukan penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan dari lokasi judi tembak ikan tersebut pada malam kemarin, Rabu (11/5/2022,” ujar Kapolsek.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring SH MH juga mengungkapkan kepada awak media bahwa adapun penggrebekan ini dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat yang kian sudah meresahkan.
“Iya bang adapun Lokasi ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karenanya kita hadir ke lokasi guna menutup tempat perjudian tersebut. Dari lokasi judi kita telah berhasil mengamankan dua unit mesin judi jenis tembak ikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring, Jumat (13/5/2022).
Sementara itu, Kelurahan setempat melalui Lurah Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Rizky Hari Adam, turut mengucapkan rasa terimakasihnya terkait penindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut.
“Ya terimakasih untuk Bapak Kapolsek Delitua dan Kanit Reskrim bersama anggota yang sudah melakukan penindakan, saya himbau kiranya pemilik tidak lagi membuka usahanya tersebut,” pungkas Rizky.
Adapun penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui jajaran Polsek Deli Tua bersama dengan perwakilan dari pemerintah setempat ini diketahui telah melibatkan beberapa petugas yang ikut serta hadir dalam penggrebekan tersebut. Diantaranya yakni Iptu Irwanta Sembiring SH MH selaku Kanit Reskrim, turut didampingi langsung oleh Ipda Syawal Sitepu SH selaku Panit Reskrim, bersama dengan 3 orang personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua. Selain itu tampak Lurah Kedai Durian Rizky Haris Adam Lubis S.STP, bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Medan Johor Syahriza, yang disertai dengan Kepala Lingkungan Iliyas, juga turut serta hadir dalam menyaksikan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Saat dilakukan nya penindakan di TKP tidak ada ditemukan aktifitas/kegiatan. (*)